Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban lima toko swalayan setempat yang tidak memiliki kelengkapan perizinan, Rabu, setelah adanya bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perdagangan setempat.
"Tim penertiban dibagi menjadi dua yaitu timur dan barat," kata Kasi Pembinaan Dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya Iskanda Zakaria.
Kelima toko swalayan tersebut adalah Alfamart no : 188410335 yang berada di Jalan Prof Moestopo No. 117 Surabaya, Alfamart no : 188410336 di Jalan. Dr. Moestopo Modjo Surabaya, Alfamidi No : 188410337 di Jalan Banyu Urip no 151 Surabaya, Alfamidi No : 188410338 di Jalan Dukuh Kupang Barat No 25 dan Alfamidi No : 188410339 Jalan Simo Jawar No.55 Surabaya.
Hanya saja saat tim Satpol PP menuju ke titik toko swalayan untuk melakukan penertiban dengan menyegel, dua toko di Jalan Dr Moestopo sudah dalam kondisi tertutup.
Ia mengatakan untuk dua titik di Jalan Dr Moestopo ini sudah ditutup sendiri oleh pemilik toko swalayannya. Namun pihaknya tetap melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker pelanggaran ke toko tersebut.
Menurutnya, langkah penertiban kali ini dilakukan berdasarkan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perdagangan tanggal 17 Januari 2017.
"Posisi mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2014 tentang penataan toko swalayan. Permasalahannya mereka belum memiliki Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS)," katanya.
Iskandar menyebutkan kondisi toko swalayan yang sudah tertutup ini dianggap sudah kooperatif, sehingga langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa toko sudah tutup dengan sendiri.
Iskandar mengatakan sejak ada permintaan bantib Satpol PP sudah melakukan pemanggilan sebanyak satu kali pada pemilik toko, hanya saja tidak ada tanggapan dari pemilk toko.
Lantaran sudah ditutup sendiri maka Satpol PP hanya meberikan stiker pelanggaran ke penutup toko swalayan yang ditertibkan.
Sementara itu, Kepala Bidang pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya Nury Dyah Nirmala mengatakan mereka lima toko swalayan itu ditertibkan lantaran tidak memiliki kelengkapan izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
"Kami sudah memberi tenggat waktu kelenggapan ijin sejak 2,5 tahun yang lalu. Kemarin sudah batas akhir sehingga dilakukan penertiban oleh Satpol PP," katanya. (*)