Legislator : Penertiban Toko Swalayan Surabaya Tanpa Target Waktu
Selasa, 31 Maret 2015 17:58 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menilai penertiban ratusan toko swalayan tak berizin yang sudah dimulai pada Senin (29/3) tidak memiliki target waktu.
"Idealnya penertiban ada target penyelesaiannya sampai berapa lama. Tapi saya belum tahu itu," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pihaknya menyadari tidak mungkin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan 396 toko swalayan dalam satu hari. "Katakanlah dalam dua minggu, semua toko swalayan yang ada di daftar harus tuntas ditertibkan," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, dilakukan agar tidak menimbulkan rasa iri atau timbul fitnah di antara toko swalayan yang tidak berizin lainnya. "Ketika toko swalayan di kawasan ini duluan ditertibkan, kenapa di kawasan lain baru belakangan," katanya.
Saat ditanya apakah dalam dua minggu bisa tuntas, Herlina mengatakan bisa saja target itu meleset. "Ini cuma memotivasi saja, agar tidak ada tebang pilih," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Satpol PP tentunya harus memiliki skala prioritas toko swalayan mana saja yang perlu ditertibkan, seperti halnya toko swalayan yang tidak memiliki sama sekali perizinan.
Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menertibkan toko swalayan tak berizin. "Pokoknya maju terus. Tapi jangan terlalu lama nanti masuk angin," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan untuk saat ini tidak ada penertiban toko swalayan. "Belum ada, masih kita evaluasi," ujarnya.
Sedikitnya 16 toko swalayan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan di Kota Surabaya, Senin (29/3), ditertibkan Satpol PP. Penertiban ini serentak dilakukan di lima wilayah yakni wilayah timur meliputi penertiban Indomaret Jl. Semolowaru Selatan 1/3, Indomaret Jl. Gubeng Kertajaya 7c /47, Alfamart Jl. Gubeng Kertajaya 67 dan Alfamart Jl. Ploso Baru 28.
Wilayah Barat meliputi Indomaret Jl. Wonorejo 02, Alfamart Jl. Balongsari Tama IX A/2. Wilayah Selatan meliputi Indomaret Jl. Bratang Gede 93, Alfamart Jl. Petemon 91, Alfamrt Jl. Mastrib 210 dan Indomart Bratag Gede No 93.
Wilayah Utara meliputi Indomaret Jl. Tenggumung Baru 02, Alfamart Rembang Utara 15. Terakhir wilayah pusat meliputi Indomaret Jl. Kampung Malang Tengah 1/23, Alfamrt Rembang Utara No.18, Alfamrt Sutorejo 1/139 dan Indomart Jl. Kampung Malang 1 No. 40
Menurut Irvan, penyegelan kali ini berdasarkan acuan Perda 4 Tahun 2010, bahwa toko swalayan selain memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus memiliki izin gangguan (HO). Kebanyakan dari toko swalayan tersebut tidak memiliki izin HO. (*)