Pasuruan (Antara jatim) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Jawa Timur menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan meminta mencabut Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No 1 dan 2 tahun 2015. \"Kami beberapa waktu yang lalu sudah melakukan \'hearing\' bersama membahas Permen ini dengan hasil penolakan dan untuk dicabut,\" kata aggota Tim Tujuh HSNI Perwakilan Pasuruan, Sucipto, Selasa. Ia mengatakan, dalam hearing atau dengan pendapat tersebut di antaranya hadir Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jatim, anggota DPRD Jatim dan pengurus HNSI Jatim dengan tegas menolak pemberlakuan Permen KKP tentang pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat harimau. \"Alasan penolakan permen ini nantinya akan menimbulkan keresahan di masyarakat, di antaranya di bidang perekonomian yang akan mengalami penurunan sehingga angka kriminalitas meningkat,\" katanya. Dalam permen tersebut, lanjutnya dianggap memberatkan industri pengolahan ikan maupun para nelayan karena penggunaan alat seperti pukat hela dan tarik serta trawl atau pukat harimau yang dilarang. \"Meskipun Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan toleransi tentang peraturan tersebut hingga bulan September, kami tetap dengan tegas menolaknya,\" ujarnya. Menurutnya, peraturan menteri tersebut secara hukum masih lemah karena banyak pihak yang masih menolak dan ingin agar peraturan itu dicabut atau diubah agar tidak menyengsarakan masyarakat. \"Selain tentang penangkapan ikan dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang penangapan udang, kepiting, dan lobster. Kepiting betina atau kepiting telur sekarang sudah tidak boleh lagi di ekspor, hasilnya para pengusaha mengalami penurunan,\" ungkapnya. Ia mengatakan, HNSI se-Jatim akan berangkat ke Jakarta untuk berbicara langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan atas keresahan yang timbul karena peraturan yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti tersebut. \"Kami akan menyusul ke Jakarta untuk berbicara langsung dengan Bu Susi, namun kami masih menunggu anggota DPR yang melakukan masa resess di beberapa tempat,\" katanya mentandaskan. (*)
HNSI se-Jatim Tolak Permen KKP 2015
Selasa, 3 Maret 2015 18:47 WIB