Probolinggo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, mewaspadai penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat harimau atau cantrang yang biasanya digunakan kapal nelayan luar daerah yang masuk ke perairan kawasan setempat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kabid Perikanan Tangkap Wahid Noor Azis di Probolinggo, Rabu mengatakan pihaknya beberapa kali menerima informasi tersebut dari nelayan di kawasan Tongas, Sumberasih, Gending hingga Kraksaan.
"Mereka dikabarkan memakai jaring cantrang yang biasanya untuk pencarian ikan melebihi jarak 4 mil, namun realitanya mereka menebar jaring di bawah 2 mil," katanya.
Dengan demikian, banyak ikan kecil ikut terjaring, bahkan jaring rajungan milik nelayan tradisional putus terkena pukat harimau tersebut.
"Kondisi itu rawan menimbulkan konflik. Selain itu, pukat harimau daya tebarnya juga lumayan luas mencapai diameter 1 kilometer, sehingga ketika kapal berlayar di perairan dangkal, maka tidak hanya ikan yang tertangkap, melainkan juga biota laut lainnya," tuturnya.
Selain ikan kecil, lanjut dia, banyak terumbu karang rusak akibat alat tangkap cantrang, sehingga Dinas Perikanan juga sudah berkoordinasi dengan Satpolairud untuk menindak nelayan yang masih "nakal" itu.
Menurutnya, pihaknya hanya bisa mengandalkan patroli rutin dan tidak bisa selalu siaga di lokasi, sehingga tidak menutup kemungkinan berlayarnya kapal luar daerah yang menggunakan cantrang terkadang tidak bisa terpantau.
"Kami sudah melakukan beberapa kali sosialisasi kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dengan menekankan agar para nelayan tidak ikut menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah," ujarnya.
Wahid meminta nelayan untuk menggunakan alat yang lebih ramah lingkungan seperti gill net atau purse seine atau dalam istilah lokal disebut jaring insang dan pihaknya juga akan menggiatkan patroli di wilayah perairan selat Jawa itu.
Larangan penggunaan cantrang sebenarnya sudah tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/Men-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Selain itu, KKP juga mengundangkan Permen Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Harimau (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) di WPPNRI. (*)