DKP Probolinggo Gencarkan Sosialisasi Permen KKP 2015
Senin, 4 Mei 2015 19:56 WIB
Probolinggo (Antarajatim) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Probolinggo mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Nomor:01/PERMEN-KP/2015 dan Nomor:02/PERMEN-KP/2015 di beberapa desa pesisir.
"Kami juga bekerja sama dengan Satpolair dan TNI AL Pos Keamanan Laut Terpadu (Poskamladu) dalam beberapa sosialisasi penyuluhan hukum perikanan dalam pendayagunaan sumberdaya laut," kata Kepala DKP Kabupaten Probolinggo, Dedy Isfandi, Senin di Probolinggo.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dedy mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para nelayan tentang aturan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dan penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting sehingga keberadaan ekosistem di laut tidak akan punah.
"Sekitar dua minggu yang lau, kami sudah menggelar sosialisasi Permen KKP 2015 di Balai Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas dengan diikuti peserta 50 orang yang berprofesi sebagai nelayan serta Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tangkap sebagai kelompok nelayan yang berada di Kecamatan Tongas," katanya.
Menurutnya, untuk menyadarkan masyarakat nelayan dalam melakukan penangkapan sesuai dengan peraturan yang berlaku memang membutuhkan pendekatan secara terus menerus karena nelayan di Kabupaten Probolinggo diketahui masih banyak yang belum memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Umumnya sebagian besar Kapal di Probolinggo menggunakan alat tangkap jonggrang trawl yang memiliki harga lebih dari Rp150 juta, mereka diketahui merupakan pengusaha ikan yang menangkap hasil ikan secara berlebihan karena alat tangkap jongrang tersebut seperti jaring yang memiliki rongga kecil, sehingga ikan-ikan kecil yang ada di laut juga ikut terjaring," jelasnya.
Sebelum adanya Permen KKP 2015, lanjutnya pihaknya sudah terlebih dahulu mematuhi dasar hukum Kepres 39 tahun 1980 tentang penghapusan penggunaan jaring trawl yang sudah disosialisasikan di daerah-daerah pesisir Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2008.
"Kami sudah siap untuk mensosialisasikan permen selama satu tahun ke depan dan siap mengganti dasar hukumnya, namun kami juga tidak akan meninggalkan nilai-nilai dari masyarakat guna menghindari bergejolaknya masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan para nelayan tersebut juga mulai membudidayakan beberapa jenis ikan di pesisir bakau atau mangrove dan membangun tambak yang juga digunakan untuk membudidaya kepiting dan beberapa jenis ikan lainnya.
"Desa Gending, Kecamatan Gending sudah mulai membudidaya ikan nila dengan hasil produksi bisa mencapai 6 kuintal per hari tergantung masa panennya, sedangkan di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan mulai membudidaya kepiting namun masih terhalang benih dan bibit dari kepiting," katanya. (*)