Trenggalek (Antara Jatim) - Puluhan kepala desa se-Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis, mendatangi kantor DPRD setempat dan menuntut revisi Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2014 tentang penghasilan tetap kepala dan perangkat desa. Antara di Trenggalek melaporkan, aksi para kades yang tergabung dalam asosiasi kepala desa (AKD) yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut berlangsung tertib, setelah mereka diterima Komisi I DPRD Trenggalek untuk berdialog. \"Kami ke sini untuk meminta para anggota dewan memfasilitasi aspirasi perangkat dalam mendorong revisi perbup tentang \'siltap\' kepala dan perangkat desa,\" kata juru bicara forum Kades Trenggalek, Puryono, saat berdialog dengan Komisi I. Ia menambahkan, Asosiasi Kades Trenggalek menilai perbup yang dikeluarkan Bupati Mulyadi bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga berpotensi merugikan pihak pemerintah desa. \"Perbup tersebut wajib direvisi, karena penerbitannya mendahului peraturan Menteri Desa Nomor 1 yang baru dikeluarkan awal 2015 ini,\" tegasnya. Puryono menambahkan, dalam perbup juga tidak menyebut adanya jaminan terhadap hak-hak asal-usul desa, termasuk dalam hal pengelolaan tanah bengkok maupun tanah kas desa. Padahal, kata dia, dalam Undang-undang desa, hak atas asal-usul desa telah mendapat jaminan. \"Selain itu, komposisi penentuan penghasilan tetap kepala desa juga dinilai hanya akan merugikan pemerintah desa, karena nominalnya dipatok sama rata, yakni sebesar Rp2,5 juta,\" ujarnya. Skema atau kompisisi itu, menurut Puryono tidak rasional mengingat kekuatan dan potensi masing-masing desa berbeda. \"Kami menuntut kompisisi dan nominal tersebut disesuaikan dengan kondisi desa,\" desaknya. Menanggapi tuntutan dan aspirasi perangkat kades tersebut, salah satu anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Samsuri berjanji akan mendorong Bupati Mulyadi agar segera melakukan revisi perbup dimaksud. \"Memang masih ada sejumlah kekurangan dan persoalan sehingga revisi perlu dilakukan,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa Pemkab Trenggalek, Ardin Nadeak mengatakan, penerbitan perbup tersebut sengaja dilakukan agar masing-masing desa memiliki landasan hukum untuk memberikan gaji atau penghasilan tetap kepada kepala desa maupun perangkat. \"Namun revisi bisa saja dilakukan, terutama menyangkut besaran nominal penghasilan tetap masing-masing perangkat,\" jawabnya.(*)
Berita Terkait

Camat, kades dan BPD Trenggalek sepakat bentuk Koperasi Merah Putih
17 Mei 2025 21:30

Bawaslu terima aduan ketidaknetralan oknum kades di Trenggalek
27 Desember 2023 23:49

Kades Se-Trenggalek Protes Wajib Nikah di KUA
6 Februari 2014 19:32

Geger Bengkok, Mantan Kades Trenggalek Segel Kantor Desa
19 Agustus 2013 10:59

Bupati Trenggalek Tinjau Perbatasan Ponorogo-Pacitan
13 Juni 2013 00:47

Lima Kades Aktif di Trenggalek Daftar Caleg
30 April 2013 22:59

Pemkab Trenggalek Siapkan Pesangon Kades Rp1,39 Miliar
18 Maret 2013 10:27

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Korupsi P2FM Trenggalek
5 Februari 2012 20:21