LBH Surabaya: BW Bukan Ranah Polri tapi Peradi
Rabu, 25 Februari 2015 15:50 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto (BW) yang ditangkap Polri terkait kasus saat menjadi advokat dalam Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 itu bukan ranah Polri, melainkan Perhimpunan Advokat Indonesai (Peradi).
"Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberi jaminan kekebalan hukum atau hak imunitas bagi Advokat yang tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata," kata Peneliti dan Juru Bicara LBH Surabaya Abdul Fatah SH MH di Surabaya, Rabu.
Oleh karena itu, Polri harus menghormati profesi advokat dan bukan justru melakukan kriminalisasi dengan terus mengusut BW dengan tuduhan melanggar Pasal 242 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP dalam posisi BW saat menjalankan profesi sebagai advokat.
"Jadi, penangkapan BW itu sangat mengada-ngada, karena seharusnya masuk ke dalam wilayah Kode Etik Profesi Advokat, bukan Mabes Polri, namun hak Peradi sebagai organisasi yang mewadahi profesi advokat dan lebih berwenang untuk memeriksa advokat," katanya.
Apalagi, Bareskrim Mabes Polri juga harus tunduk pada Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Peradi No: B/7/II/2012 dan Nomor: 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 Tentang Proses Penyidikan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Profesi Advokat.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) MoU menyebutkan "proses pemanggilan oleh pihak kepolisian kepada advokat dalam menjalankan profesinya, baik sebagai saksi maupun tersangka harus dilakukan Penyidik melalui Peradi". "Karena itu, Peradi semestinya menagih komitmen Polri untuk menjalankan MoU Nomor B/7II/2012 dan Nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012," katanya.
Selain itu, Komjen Budi Waseso perlu meminta maaf kepada seluruh advokat di Indonesia atas pernyataannya yang menyebut kasus BW tidak terkait dengan MoU antara Peradi-Polri, sehingga pernyataan itu merendahkan profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum.
"Jadi, kriminalisasi terhadap Profesi Advokat dalam kasus BW itu menjadi preseden buruk penegakan hukum oleh Polri, karena dua hal yakni kriminalisasi BW adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan menabrak MoU Peradi-Polri merupakan penghinaan terhadap profesi Advokat," katanya. (*)