Malang (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menagih para wajib pajak (WP) yang membandel untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto, Jumat mengakui jalinan kerja sama dengan Kejari telah berbuah manis karena dari tujuh surat kuasa khusus (SKK) yang dilimpahkan Dispenda ke Kejaksaan, tunggakan pajak yang tertagih dan masuk ke kas negara mencapai ratusan juta rupiah. \"Kerja sama ini cukup penting dan sangat positif karena ketika melakukan penagihan terhadap para WP yang membandel dan \'nakal\', terutama untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), akhirnya bisa berjalan lancar dan se mua bisa tertagih,\" ujarnya. Ia mengakui kesuksesan kerja sama tersebut membuat Dispenda akan melimpahkan kembali SKK untuk penagihan pajak PBB dan lainnya terhadap wajib pajak yang membandel. Kejaksaan bisa menjadi pengacara negara, artinya bisa mewakili negara untuk melakukan penagihan paksa. Menurut Ade, sebelum laporan masuk ke kejaksaan, Dispenda melakukan pemberitahuan terhadap wajib pajak yang membandel dan nakal tersebut. Ketika pemberitahuan tidak diindahkan, Dispenda menggelar operasi gabungan sadar pajak dan kalau tidak mempan juga, Dispenda membuat Berita Acara Perkara (BAP), yang selanjutnya diajukan SKK-nya ke Kejaksaan. Sementara Kasi Datun Kejari Kota Malang, Subkhan, mengaku sudah ada tujuh SKK yang diselesaikan penagihannya oleh Kejaksaan. Nominal pajak yang bisa ditagih dari WP membandel mencapai ratusan juta rupiah. Tagihan untuk masing-masing WP berbeda-beda, ada nlai tagihannya sebesar Rp60 juta, Rp90 juta dan Rp 130 juta. Hanya saja, lanjutnya, setelah SKK masuk ke Kejaksaan, tidak langsung ditangani secara litigasi (proses hukum). \"Kejaksaan menggunakan upaya nonlitigasi terlebih dahulu, kalau upaya ini tidak ampuh, baru kita naikkan ke pengadilan dan kami gugat secara Perdata,\" tegasnya. Pada tahun 2014, Dispenda ditarget Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp270 miliar dan realisasinya melampau target. Pada tahun 2015, target PAD tesrebut dinaikkan menjadi Rp280 miliar.(*)
Dispenda Malang Gandeng Kejaksaan Tagih WP Bandel
Jumat, 30 Januari 2015 18:19 WIB