Malang (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Selasa, menyegel bangunan pusat grosir Matahari Para Besar karena menunggak pajak bumi dan bangunan selama empat tahun sebesar Rp160 juta.
Kasi Penagihan PBB Dispenda Kota Malang, Jawa Timur, Luluk Khofifah mengatakan bangunan pusat grosir Matahari yang dikelola PT Untain Rezeki Abadi itu menunggak PBB sebesar Rp160 juta atau selama empat tahun, yakni tahun 2009, 2011, 2013, dan 2015.
"PBB yang wajib dibayar Matahari rata-rata sebesar Rp40 juta per tahun. Karena sudah empat tahun menunggak dan nilainya juga lumayan besar, kami lakukan penagihan dengan mengirimkan surat pada pengelola bangunan, bahkan kami sudah dua kali mengirimkannya," kata Luluk di sela-sela penyegelan bangunan tersebut di Malang.
Hanya saja, lanjutnya, hingga dua kali dikirimi surat pemberitahuan tidak ada respon, dan akhirnya Dispenda mengambil tindakan penyegelan. Jika penyegelan ini tidak juga direspon pengelola bangunan, Dispenda akan memasang garis pajak dan melimpahkan kasus wajib pajak ini ke kejaksaan.
Namun, katanya, Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, biasanya setelah dilakukan penyegelan, pihak pengelola akan langsung melunasi tunggakan PBB-nya. "Penyegelan ini tidak mengganggu aktivitas jual beli di pusat grosir Matahari tersebut," ujarnya.
Petugas Dispenda menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk bangunan yang berada di lantaitiga Pasar Besar Malang. Stiker itu bertuliskan tanah bangunan ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak PBB.
Sementara itu Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan penyegelan tersebut merupakan upaya yang harus ditempuh setelah gagal melakukan peringatan, apalagi pusat grosir Matahari ini menunggak pajak selama empat tahun.
"Selain pusat grosir Matahari ini, kami juga menyegel salah satu rumah sakit swasta yang berlokasi di Jalan Sukarno Hatta karena alasan yang sama, menunggak PBB," kata Ade.
Sebelumnya Dispenda juga menyegel bangunan mal Ramayana karena tidak membayar PBB hingga ratusan juta rupiah, namun sudah dilunasi sebelum mal tersebut dipasang garis pajak.
Menyinggung realisasi pendapan asli daerah (PAD) dari sektor PBB hingga September 2015, Ade mengatakan hampir mencapai 100 persen. Saat ini realisasinya sudah mencapai Rp52,7 miliar dari target sebesarRp53 miliar hingga akhir tahun ini. "Mudah-mudahan pekan ini pendapatan PBB sudah memenuhi target," katanya.(*)