Polresta Pasuruan Tangkap Komplotan Pengedar Shabu
Rabu, 28 Januari 2015 23:04 WIB
Pasuruan, (Antarajatim) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pasuruan, Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pengedar shabu-shabu yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian setempat.
"Satreskoba Kota Pasuruan berhasil mengungkap delapan kasus narkoba, masing-masing enam kasus shabu-shabu dan dua kasus obat keras dengan mengamankan delapan pelaku," kata Humas Polresta Pasuruan, AKP Sumarno, SH ketika ditemui di lokasi, Rabu.
Ia mengatakan,pelaku pengedar shabu dan pengedar obat keras ini di antaranya terdiri dari lima orang laki-laki dan 3 orang perempuan dengan mengamankan barang bukti tujuh paket shabu-shabu seberat tujuh gram.
"Barang bukti tersebut di antaranya tujuh klip shabu-shabu berisi tujuh gram, 397 butir pil charnopen, 177 butir pil trihexyphenidyl, lima buah alat bong, serta delapan buah handpone berbagai merk," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut diawali dari informasi masyarakat tentang peredaran shabu-shabu dan obat keras, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Ke delapan pelaku tersebut anatra lain Sumadi (38), Siti Robiah (45), Aminah (35), Antok (29), Nur Rofik (38), M. Khamid (33), M. Kholil (35), serta Anik (35)," ungkapnya.
Ia menambahkan pelaku pengedar shabu-shabu dikenakan pasal 112 atau 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp satu miliar dan paling banyak Rp sepuluh miliar.
"Pengedar obat keras akan dikenakan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun," ujarnya.