Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pengedar Sabu
Kamis, 6 November 2014 21:42 WIB
Pasuruan (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda pada Minggu (2/11) lalu.
"Kami mengungkap pengedar narkoba jenis sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam satu hari yaitu di Desa
Tambakrejo, Kecamatan Kraton serta di Jalan Dewi Sartika, Bangilan, kemudian kami kembangkan ke Kelurahan Trajeng," kata Kasubag Humas Polresta Pasuruan, AKP Sumarno, Kamis.
Ia menjelaskan pelaku bernama Edi Yudianto itu dibekuk di pinggir jalan Tambakrejo ketika dia sedang menunggu pembeli, kemudian ada petugas yang mencurigai. Setelah digeledah ditemukan sabu masih berbentuk kristal seberat 1 gram.
"Pelaku untuk sementara ini masih ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba, tapi untuk keterangan lebih lanjut kami masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan pelaku bisa bertambah sesuai keterangan dan perkembangan yang dilakukan," katanya.
Untuk TKP lain, pihaknya menangkap pengedar narkoba di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bangilan jenis sabu seberat 0,5 gram berupa serbuk putih di dalam kemasan plastik serta alat yang digunakan menyabu seperti korek, sedotan, serta satu botol kecil alkohol.
"Kami mengembangkan informasi dari pelaku sebelumnya bernama Suhar yang kedapatan membawa setengah gram shabu-shabu berupa serbuk putih di Kelurahan Trajeng. Kemudian kami menangkap Shidiq yang juga mengedarkan narkoba," katanya.
Ia mengatakan ketiga pelaku pengedar sabu akan diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menertibkan bangunan liar berupa lapak semi permanen maupun permanen di sepanjang Jalan Raya Raci, Bangil, Pasuruan untuk menyiapkan penilaian Adipura di Kabupaten Pasuruan.
"Penertiban bangunan-bangunan liar ini dilakukan dari kawasan perkantoran di Desa Raci hingga Alun-alun Bangil untuk penilaian Adipura yang akan berlangsung pada tanggal 10 November," kata Kasi Trantib Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dollar. (*)