Pakar Transportasi: Usia Kendaraan harus Dibatasi
Selasa, 13 Januari 2015 13:41 WIB
Malang (Antara Jatim) - Pakar transportasi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Prof Dr Harnen Sulistio menyatakan pemerintah harus membatasi usia kendaraan yang boleh beroperasi di jalan raya, terutama di jalan-jalan protokol.
"Kalau usia kendaraan ini tidak dibatasi, pasti banyak kendaraan tua yang akan tetap memadati jalan raya dan kondisi itu akan memperparah kemacetan arus lalu lintas. Apalagi, pertumbuhan kendaraan di daerah ini dan di Jatim pada umumnya sangat pesat," tegas Harnen di Malang, Selasa.
Menurut Harnen yang juga anggota Forum Lalu Lintas Jatim itu, upaya yang paling mungkin dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas adalah pembatasan usia kendaraan, jika usia kendaraan sudah tua wajib dimusnahkan.
Ia mengemukakan Jatim menjadi pasar utama industri otomatif, setelah DKI Jakarta. Pada tahun 2015 misalnya, dealer-dealer di Surabaya menargetkan penjualan mobil di Jatim hingga kisaran 132.000 unit.
Sebanyak 60.000 unit diantaranya terjual di Surabaya, padahal jalanan di kota itu dan kota-kota besar, seperti Malang sudah menjadi langganan kemacetan.
Harnen mengatakan berdasarkan data di Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, jumlah kendaraan di Jatim tahun 2014 mencapai 13.446.859 unit yang terdiri dari mobil penumpang sebanyak 910.132 unit, mobil barang 408.894 unit, bus 30.490 unit, sepeda motor 12.086.820 unit, dan kendaraan khusus sebanyak 10.523 unit.
Jumlah itu meningkat sekitar 5,84 persen dari tahun 2013 yang mencapai 12.662.191 unit.
Sementara ruas jalan di Jatim hanya sepanjang 5.000 kilometer dan kondisi itu sudah tidak ideal untuk menampung jutaan unit kendaraan, baik roda dua maupun empat. Hanya saja, kondisi jalan yang macet, bukan menjadi penghalang bagi industri otomotif untuk menambah produksi dan penjualan mobil.
"Perusahaan otomotif menambah produksi dengan berpegang pada rasio jumlah penduduk, bukan pada rasio ruas jalan. Kalaupun menggunakan rasio jumlah penduduk, yang dijadikan pegangan juga bersifat nasional, padahal pengguna kendaraan, khususnya roda empat terpusat di wilayah perkotaan," tuturnya.(*)