Jember (Antara Jatim) - Sidang paripurna pengesahan dan penetapan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang digelar di DPRD setempat, Senin, kembali ditunda untuk kedua kalinya. "Bupati Jember MZA Djalal mengirim surat kepada dewan untuk menunda pengesahan Perda RTRW, sehingga sidang paripurna yang dijadwalkan hari ini ditunda lagi," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi. DPRD Jember batal menggelar sidang paripurna pengesahan rancangan Perda RTRW pada Senin (29/12) karena ketidakhadiran Bupati Jember MZA Djalal. Kemudian sidang paripurna dijadwalkan lagi pada Senin ini, namun sidang tersebut terpaksa ditunda lagi karena surat Bupati Jember yang meminta penundaan pengesahan Perda RTRW. "Dalam surat yang dikirim Bupati menjelaskan alasan permintaan penundaan pengesahan Perda RTRW karena pihak eksekutif akan berkonsultasi kepada Gubernur Jatim terkait pasal 46 tentang tambang," kata Ayub. Berdasarkan surat itu, lanjut dia, pimpinan dewan dan seluruh fraksi sepakat untuk menunda dan menyerahkan lagi kepada Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwal kembali sidang paripurna Perda RTRW tersebut.(*)
Sidang Paripurna Pengesahan Perda RTRW Jember Kembali Ditunda
Senin, 5 Januari 2015 15:58 WIB