Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin, batal menggelar sidang paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah karena ketidakhadiran Bupati Jember MZA Djalal. "Badan musyawarah DPRD Jember sudah menjadwalkan hari ini untuk menggelar rapat paripurna pengesahan Perda RTRW dan paripurna internal pembentukan panitia khusus (Pansus) Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP)," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi. Menurut dia, rapat paripurna pengesahan Perda RTRW tidak bisa digelar karena Bupati MZA Djalal dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak hadir. "Pemkab Jember memberikan konfirmasi ke sekretariat dewan bahwa Bupati MZA Djalal tidak ada ditempat, namun tidak ada disposisi siapa yang bisa mewakili Bupati Jember dan tidak ada keterangan bupati mengikuti kegiatan apa, sehingga tidak bisa hadir dalam paripurna itu," tuturnya. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga tidak mendapat kejelasan kapan bupati bisa hadir dalam sidang paripurna penetapan Perda RTRW yang sudah ditunggu oleh masyarakat Jember itu. "Anggota dewan tidak bisa memastikan apakah Perda RTRW bisa disahkan akhir tahun ini, padahal dalam agenda itu juga dijadwalkan penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa.(*)
DPRD Jember Batal Gelar Paripurna Perda RTRW
Senin, 29 Desember 2014 20:15 WIB