Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadwal ulang rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sempat tertunda pada akhir Desember 2014. "Berdasarkan rapat Badan Musyawarah dewan, agenda rapat paripurna pengesahan rancangan Perda RTRW akan digelar pada Senin (5/1) pekan depan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Sabtu. DPRD Jember batal menggelar sidang paripurna pengesahan rancangan Perda RTRW pada Senin (29/12) karena ketidakhadiran Bupati Jember MZA Djalal. "Kami berharap Bupati Jember memiliki itikad baik untuk segera mengesahkan dan menandatangani rancangan Perda RTRW untuk menjadi sebuah produk hukum, dengan menghadiri sidang paripurna yang kami jadwalkan pekan depan," tuturnya. Menurutnya, masyarakat Jember sudah menunggu pengesahan Perda RTRW itu karena merupakan hal yang mendesak untuk segera disahkan, sehingga rencana tata ruang wilayah Jember bisa segera direalisasikan sesuai perda tersebut. "Pembahasannya sempat molor karena tarik ulur terkait dengan pasal tambang dalam rancangan perda itu, sehingga anggota dewan terpaksa harus melakukan pemungutan suara (voting) untuk menentukan pasal tentang tambang itu," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.(*)
Berita Terkait
Perwakilan Jinhua Tiongkok temui DPRD Jember untuk jajaki kerja sama
18 Desember 2025 22:44
Pemkab-DPRD Jember prioritas turunkan angka kemiskinan di APBD 2026
29 November 2025 22:14
DPRD Jatim dorong perbaikan akses Bandara Jember dan Dhoho Kediri
26 November 2025 20:00
Bupati Jember tegaskan kemandirian fiskal dalam paripurna APBD 2026
15 November 2025 20:32
DPRD Jember pastikan penahanan DDS tak pengaruhi kinerja parlemen
23 Oktober 2025 11:12
DPRD Jember dukung penerapan RJ untuk 8 demonstran yang ditahan
21 Oktober 2025 11:27
Kejari Jember panggil anggota DPRD soal korupsi sosialisasi raperda
28 Agustus 2025 20:01
Penyidik periksa anggota DPRD Jember terkait dugaan korupsi Sosperda
20 Agustus 2025 22:30
