Malang (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Jawa Timur, mencopoti sejumlah baliho ilegal yang mengandung sentimen berbau Suku, Agama, Ras (SARA) terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2015. Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Malang, Andang R, Rabu sejumlah baliho yang bertuliskan imbauan kepada umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat Natal dan. tahun baru itu tidak memiliki izin alias ilegal, sehingga ditertibkan. "Tugas kami sebagai penegak aturan, ya mencopoti baliho atau reklame yang melanggar, baik tidak berizin atau yang izinnya sudah habis. Sebelum mencopoti baliho tersebut, kami juga berkoordinasi dengan petugas ketertiban kecamatan," ujarnya. Baliho yang dicopot sebanyak 30 dan hampir semua bertuliskan "Muslim yang baik tidak mengucapkan selamat Natal serta tidak merayakan Natal dan Tahun Baru". Di dalam baliho itu juga tercantum logo sejumlah institusi, seperti Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah, Forum Takmir Masjid Kota Malang, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, dan Radio Dakwah Islamiyah, namun siapa yang memasang baliho tersebut masih belum diketahui. Baliho tanpa izin itu terpasang di berbagai titik dan merata di lima kecamatan yang ada di kota itu, yakni Kecamatan Kedungkandang, Sukun, Lowokwaru, Blimbing, dan Klojen. Menanggapi maraknya baliho imbauan untuk tidak mengucapkan Natal tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, KH Badilowi Muslich, menegaskan MUI tidak pernah memasang spanduk larangan bagi umat muslim untuk mengucapkan selamat Natal. "Kami tidak memasang spanduk itu, bahkan kami dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)sudah mengingatkan agar menjaga kerukunan umat secara bersama," tegasnya. Ia menjelaskan secara hukum Islam sebenarnya umat muslim boleh mengapresiasi ungkapan selamat bagi pemeluk agama lain, namun tidak dengan ucapan yang sama atau identik. Misalnya, ada teman Nasrani yang sedang merayakan Natal, bisa hanya mengucapkan "selamat" saja. Dalam syariat Islam, lanjutnya, menyerupai (tasyabbuh) umat beragama lain hukumnya haram karena termasuk dalam kategori murtad. Dalam Islam, kategori murtad dibagi menjadi tiga, murtad i’tikodi yakni merubah keyakinan hati, murtad fi’li yakni dengan perbuatan, serta murtad khaulli yakni dengan ucapan. "Fatwa MUI memang mengharamkan ucapan dengan terang-terangan seperti 'selamat hari Natal' karena masuk dalam kategori murtad khaulli, namun demikian dalam dakwahnya, MUI tetap menggunakan dakwah secara baik dan tidak memasang spanduk-spanduk yang mampu membuat gejolak di masyarakat," tegasnya. Sementara Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku tidak pernah tahu ada Forum Takmir Masjid Kota Malang seperti yang tercantum dalam baliho larangan warga muslim mengucapkan selamat Natal itu."Pencatutan nama takmir masjid itu, setidaknya merugikan secara moral dan jelas merugikan para takmir masjid yang ada di kota ini," tandasnya. Pemerintah Kota Malang, lanjutnya, hingga kini masih belum mengetahui pasti siapa dalang dibalik pemasangan spanduk yang meresahkan kerukunan umat beragama tersebut. "Saya selaku pimpinan daerah sudah memerintahkan agar hari ini juga dibersihkan spanduk tersebut karena tidak layak terpampang dan bisa menimbulkan gejolak," tegas Sutiaji.(*)
Berita Terkait

Pemkab Madiun gencarkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal
7 Agustus 2025 17:10

Satpol PP Surabaya-Bea Cukai sita 500.000 batang rokok tanpa cukai
31 Juli 2025 11:26

Satpol PP Madiun gencarkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal
16 Juli 2025 19:56

Satpol PP razia pekat jaring pasangan bukan suami istri di hotel
13 Juli 2025 09:08

Satpol PP Surabaya kembalikan fungsi aset lewat penertiban bangunan
9 Juli 2025 22:25

Satpol PP Surabaya-Bea Cukai Sidoarjo sita 981 bungkus rokok ilegal
5 Juli 2025 22:15

Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, MK disiksa orang tuanya di Surabaya
11 Juni 2025 16:10

Kepala Satpol PP Situbondo sebut Bimtek Siroleg tekan rokok ilegal
26 Mei 2025 20:09