Kejaksaan Ngawi Belum Tahan Tersangkan Gedung Perpustakaan
Jumat, 12 Desember 2014 15:18 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur, belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan di Dinas Pendidikan setempat.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Ngawi Iwan Arto Koesomo, Jumat mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sakri dan Direktur CV Artha Giri Kencana (AGK) Edy Haryono.
"Terkait penahanan, itu kewenangan dari pihak penyidik. Yang jelas belum mengarah kesana," ujar Iwan Arto Koesomo kepada wartawan.
Menurut dia, kejaksaan menilai kedua tersangka belum memenuhi kriteria penahanan. Seperti akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, tidak adanya kecemasan jika mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) di Dinas Pendidian (Dindik) tersebut akan melarikan diri.
Iwan menjelaskan, objek dugaan kasus korupsi dalam hal ini adalah pembangunan ruang perpustakaan di SDN Ngancar 1, SDN Bangunrejo Lor 3, SDN Bangunrejo Lor 4, SDN Papungan 1, SDN Papungan 2. Kelima perpusyakaan itu dikerjakan CV AGK tahun 2012 yang bersumber dari DAK tahun 2011 sebesar Rp497 juta.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 subsider pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dalam UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Ngawi memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Sakri. Selain itu, pihak pemkab belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait penetapan status tersangka.
"Sampai saat ini saya belum bisa memberikan sebuah pertimbangan hukum kepada yang bersangkutan," kata Sekretaris Daerah Ngawi, Siswanto.(*)