BPKP Periksa Mantan Ketua Lelang Perpustakaan Ngawi
Rabu, 18 Februari 2015 18:54 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur memeriksa mantan ketua lelang proyek pembangunan gedung perpustakaan SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufik, yang kasusnya saat ini ditangani kejaksaan setempat karena diduga ada penyelewengan.
Muhammad Taufik, di Ngawi, Rabu, kepada wartawan, mengatakan, saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabagminpem) Kabupaten Ngawi. Sedangkan kini ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan setempat.
"Saya hanya dimintai keterangan terkait data dan tupoksi saat menjabat sebagai Kabag Adbang serta Ketua Panitia Lelang Proyek Perpustakaan SD. Ada sekitar lima hingga enam pertanyaan yang saya jawab," ujarnya.
Kasi Pidana Khusus, Kejari Ngawi, I Ketut Suarbawa, mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tahapan proses audit dari BPKP. Pemeriksaan dilakukan dengan pemanggilan Ketua Panitia Lelang dan Sekretaris Proyek Perpustakaan lima SD di wilayah Kecamatan Pitu.
"Sebenarnya, ketua dan sekretaris yang diperiksa, namun sekretaris tidak bisa hadir karena sakit. Minggu depan satu per satu akan dimintai keterangan BPKP," kata Suarbawa.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Ngawi menerima DAK bernilai miliaran rupiah. Dana dari APBN itu digunakan untuk proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan gedung perpustakaan yang jumlahnya mencapai 412 ruang untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Diduga, proyek tersebut terdapat penyelewengan di sejumlah sekolah dasar sasaran senilai Rp497 juta.
Dugaan penyelewengan tersebut diketahui setelah ruang perpustakaan SDN Ngancar di Kecamatan Pitu roboh pada Mei 2014 setelah 22 bulan dibangun. Normalnya, bangunan paling tidak bisa bertahan dalam jangka waktu kurang lebih 20 tahun.
Kejaksaan Ngawi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu adalah, Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sakri dan Direktur CV Artha Giri Kencana (AGK) Edy Haryono.
Namun, hingga kini kejaksaan setempat belum melakukan penahanan terhadap keduanya, karena menilai keduanya belum memenuhi kriteria penahanan seperti akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Selain menetapkan kedua tersangka, kejaksaan juga telah memeriksa 17 saksi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Ngawi menilai jumlah tersangka dimungkinkan dapat bertambah seiring dengan proses hukum yang berjalan.(*)