Ngawi (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan di Dinas Pendidikan setempat yang nilainya mencapai miliaran Rupiah. Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Ngawi, Sahrir Sagir, Rabu, mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Satu di antaranya telah ditetapkan lama yakni Direktur CV. Arta Giri Kencana (AGK) Edy Haryono. Tersangka merupakan rekanan pelaksana proyek gedung perpustakaan di SDN Ngancar, Desa Ngancar, Kecamatan Pitu. "Sedangkan tersangka baru berasal dari internal Dinas Pendidikan Ngawi, tapi kami belum bisa memberitahukan namanya karena menyangkut kepentingan penyidikan," ujar Sagir kepada wartawan. Menurut dia, penetapan tersangka baru itu setelah pihaknya menemukan adanya dua alat bukti permulaan dari kasus ambruknya gedung perpustakaan di SDN Ngancar beberapa waktu lalu. "Alat bukti itu mengarahnya kepada pihak yang paling bertanggungjawab atas proyek pembangunan ruang perpustakaan tersebut," kata dia. Pihaknya juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Seperti diketahui, pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Ngawi menerima DAK senilai Rp31,7 miliar. Dana dari APBN itu digunakan untuk proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan gedung perpustakaan yang jumlahnya mencapai 412 ruang. Rinciannya, untuk SMP sebanyak 46 ruang dengan dana senilai Rp4,1 miliar, ruang perpustakaan sebanyak 48 ruang dengan total dana senilai Rp5 milliar, dan untuk SD sebanyak 318 ruang dengan dana senilai Rp22,1 miliar. Diduga dalam pelaksanaannya terdapat penyelewengan, di antaranya kualitas pembangunan gedung yang rendah dan adanya potongan dana sebesar tujuh persen. Potongan tersebut mengalir ke sejumlah oknum Dinas Pendidikan sebesar lima persen, oknum anggota DPRD sebesar satu persen, oknum LSM dan wartawan satu persen. Dugaan penyelewengan tersebut diketahui setelah ruang perpustakaan SDN Ngancar roboh pada Mei 2014 setelah 22 bulan dibangun. Normalnya, bangunan paling tidak bisa bertahan dalam jangka waktu kurang lebih 20 tahun. (*)
Kejaksaan Ngawi Tangani Korupsi Gedung Perpustakaan
Rabu, 10 September 2014 19:42 WIB