Ngawi (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti kejahatan sepanjang tahun 2015 berupa narkoba dan uang palsu yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Yang dimusnahkan barang bukti kejahatan selama tahun 2015. Yakni, sebanyak 17 kasus narkoba dan sejenisnya, serta tiga kasus lainnya adalah perkara peredaran uang palsu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Bahrudin, kepada wartawan di Ngawi, Kamis.
Menurut dia, barang bukti narkoba yang dimusnahkan, di antaranya jenis sabu-sabu sebanyak 6,75 gram, ganja sebanyak 1,11 kilogram, 74 butir pil koplo, serta tujuh butir pil jenis trihek.
Sedangkan uang palsu, terdiri dari 125 lembar pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri GHB637223, 109 lembar pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri HFG329824 emisi tahun 2012.
Kemudian, 105 lembar pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri CBA3358825 emisi tahun 2012 dan 94 lembar pecahan Rp100 ribu bernomor seri PFG266326.
"Jumlah uang palsu yang dimusnahkan mencapai Rp43 juta lebih. Semuanya merupakan pecahan Rp100 ribuan," kata Bahrudin.
Sementara, Ketua BNK Ngawi Ony Anwar, menanggapi pemusnahan tersebut menyatakan, secara umum kasus narkoba di Ngawi masih dapat ditekan. Meski demikian hal tersebut tetap harus diantisipasi.
"Secara umum kasus peredaran narkoba di Ngawi masih rendah. Namun demikian, BNK Ngawi bersama polisi terus melakukan upaya sosialisasi dan pencegahan," kata Ony Anwar.
Dari 17 kasus peredaran narkoba tersebut, telah terdapat belasan pengedar dan pengguna narkoba yang telah dijebloskan ke dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya berharap, masyarakat sadar akan bahaya penggunaan narkoba. Untuk itu, lembaganya terus melakukan promosi dan sosialisasi ke sekolah dan lembaga lainnya tentang tindak pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Ngawi. (*)