Ngawi (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menahan Kepala Desa dan Perangkat Desa Wonosari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jatim karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp100 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi Wisnu di Ngawi, Selasa, mengatakan, kedua tersangka adalah Kepala Desa Wonosari, Marimin dan Kaur Keuangan Desa Wonosari, Sarwono.
"Keduanya kami tahan kemarin setelah diperiksa baik sebagai saksi dan sebagai tersangka," ujar Wisnu kepada wartawan.
Selain itu, sebelum ditahan, keduanya juga menjalani pemeriksaan di RSUD dr Soeroto Ngawi guna memastikan kondisi kesehatannya.
Menurut Wisnu, saat diperiksa sebagai saksi, keduanya diberikan sekitar 20 pertanyaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan memberikan sekitar 10 pertanyaan.
Pertanyaan tersebut meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan pengelolaan keuagan desa selama keduanya menjabat sebagai kepala desa dan kaur keuangan desa.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dinilai tim penyidik Kejari Ngawi telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola APBDes Perubahan Tahun 2015 dengan total senilai Rp943 juta.
"Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diprediksi mencapai Rp100 juta. Keduanya saat ini kami tahan di Lapas Kelas IIB Ngawi," kata dia.
Akibat perbuatannya penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal lima tahun.
Pihak kejaksaaan mengebut penanganan kasus tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi untuk disidangkan. (*)