Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik prostitusi berkedok salon/spa dan praktik prostitusi mahasiswi lewat "blackberry messanger" (BBM).
"Kasus itu terbongkar pada 1 Desember lalu di kawasan Ambengan Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim di SUrabaya, Kamis.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka, yakni A (43) asal Ambengan, Surabaya yang diduga menjadi "Mami" dari delapan perempuan pemijat.
Modusnya, pelanggan salon diperbolehkan memilih perempuan pemijat yang duduk di sofa, lalu pemijatan terjadi dan selesai pemijat ada tawaran "plus".
"Hasilnya, tarif Rp1,5 juta dibagi 15 persen untuk pemijatan dan 30-40 persen untuk pemijatan 'plus' itu. Bila perempuan pemijat dibawa keluar salon/spa dikenai Rp2 juta," ucapnya.
Dalam kasus itu, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1,5 juta dan sebuah kondom belum terpakai dan sebuah kondom sudah terpakai.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun hingga satu tahun empat bulan," ujarnya. (*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026