Malang (Antara Jatim) - Malang Corruption Watch (MCW) memprotes kepolisian atas penghentian penyelidikan dugaan kasus korupsi Jembatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. "Dihentikannya penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang tersebut merupakan cermin bahwa proses penegakan hukum terkait korupsi di Kota Malang semakin jauh dari rasa keadilan," kata Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Akmal Adicahya, Rabu. Bahkan, tegasnya, penghentikan penyelidikan kasus tersebut menjadi bukti bahwa para penegak hukum di Kota Malang kompak melakukan penggembosan terhadap tindak pidana korupsi, padahal kasus dugaan korupsi Jembatan Kedungkandang itu merupakan tindakan korupsi yang harus diusut tuntas. Oleh karena itu, katanya, Polresta Malang harus melanjutkan penyelidikan kasus yang merugikan uang negara hingga mencapai miliaran rupiah tersebut, bahkan dari proses penyelidikan harus ditingkatkan menjadi penyidikan. Selain Polresta Malang, lanjutnya, Pemkot Malang juga harus menjelaskan masalah Jembatan Kedungkandang tesrebut kepada publik secara luas, termasuk terkait PT Nugraha Adi Taruna (NAT) sebagai penggarap proyek sekaligus penyedia barang (material) pembangunan Jembatan Kedungkandang adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas mangkraknya proses pembangunan jembatan itu. (*)
MCW Protes Penghentian Penyelidikan Korupsi Jembatan Kedungkandang
Rabu, 3 Desember 2014 18:20 WIB