Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi III DPRD Pamekasan, Jawa Timur, meminta pemkab mencoret rekanan "nakal", yakni rekanan yang tidak mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan kontrak dan kualitas pengerjaan proyeknya jelek. "Pemkab harus tegas memberlakukan sanksi pada rekanan nakal karena ini menyangkut kualitas proyek pembangunan di Pamekasan," kata Ketua Komisi III DPRD Iskandar di Pamekasan, Sabtu. Pekerjaan proyek pembangunan yang dilakukan rekanan di Pamekasan, menurut dia, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, agar kedepan hasilnya bisa lebih baik. Iskandar menjelaskan, komisi III DPRD Pamekasan telah memiliki mekanisme tersendiri dalam melakukan evaluasi pelaksanaan proyek, baik dari sisi kualitas maupun kesesuaian dengan kontrak kerja. "Ini semata-mata untuk memberikan efek jera kepada rekanan, agar tidak bekerja secara asal-asalan," katanya. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, banyak proyek pembangunan di Kabupaten Pamekasan yang cepat rusak, baik proyek pembangunan jalan, saluran air ataupun proyek pembangunan fisik lainnya, salah satunya karena pengerjaan proyek yang asal-asalan dan tidak sesuai dengan kontrok kerja yang ditetapkan. Sesuai rencana, evaluasi bersama tentang pelaksanaan proyek yang akan dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Iskandar ini pada akhir Desember 2014. "Saat ini kami sudah sering melakukan survei lapangan ke sejumlah lokasi proyek yang ada di Pamekasan dengan tujuan agar mengetahui secara langsung proses pengerjaannya," kata Iskandar. Berdasarkan data pada bagian pembangunan Pemkab Pamekasan, jumlah rekanan yang ada di wilayah itu saat ini sebanyak 1.350 rekanan yang tergabung dalam 32 asosiasi. Dari jumlah itu, beberapa rekanan sempat dinyatakan bermasalah oleh pemkab setempat karena pengerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Antara lain rekanan yang mengerjakan pembangunan gedung Islamic Centre Pamekasan, serta rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan SMP Negeri 3 Pamekasan. Hanya saja, dari beberapa rekanan yang sempat bermasalah dalam pengerjaan proyek pembangunan itu, tidak satupun diantaranya masuk dalam daftar hitam pemkab. "Kedepan, rekanan yang diketahui bermasalah dalam pengerjaan proyek harus dimasukkan dalam daftar hitam rekanan dan diumumkan kepada masyarakat luas, serta tidak diberi pekerjaan lagi agar negara tidak rugi," kata Iskandar. (*)
Berita Terkait
Pemkab Pamekasan perbaiki DTSEN untuk penerima program bantuan
20 Desember 2025 22:15
Dinilai mampu, Pemkab Pamekasan hapus 86.460 peserta JKN dari PBI
20 Desember 2025 20:01
Pemkab Pamekasan membentuk satuan pendidikan aman bencana
15 Desember 2025 06:53
Tim gabungan bersihkan aliran sungai di Pamekasan
6 Desember 2025 23:00
Pemkab Pamekasan alihkan program bantuan makanan lansia ke pusat
26 November 2025 05:11
Pemkab Pamekasan berikan BLT-DBHCHT pada 23.064 buruh tani tembakau
5 November 2025 22:00
Pemkab Pamekasan: Harga pupuk bersubsidi sudah sesuai HET
4 November 2025 22:30
Pemkab Pamekasan fasilitasi akses modal bagi pelaku usaha perikanan
30 Oktober 2025 19:45
