DPD Sikapi Tegas Revisi UU MD3
Minggu, 23 November 2014 16:58 WIB
Oleh Riza Harahap
Jakarta (Antara) - DPD RI akan mengambil langkah tegas jika DPR RI dan Pemerintah tidak melibatkannya dalam revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang segera diproses.
"Jika DPR RI dan Pemerintah merevisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD maka ITU melanggar konstitusi dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad kepada pers di Jakarta, Minggu.
Menurut Farouk, merevisi UU MD3 harus mematuhi amanah pasal 22D UUD NRI 1945 yang menyebutkan DPD RI memiliki hak untuk mengajukan RUU dan ikut membahas RUU bersama dengan DPR dan Pemerintah yang terkait dengan otonmi daerah.
Pasal 22D UUD NRI 1945 ini, kata dia, dikuatkan dengan putusan MK No 92/PUU-X/2012 tentang pengujuan UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP), tanggal 27 Maret 2013.
"Sesuai dengan amanah tersebut, maka semua pembahasan RUU yang terkait dengan lingkup tugas DPD RI harus dibahas bersama antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah melalui prolegnas (program prioritas legislasi nasional)," katanya. (*)