Oleh Riza Harahap Jakarta (Antara) - DPD RI akan mengambil langkah tegas jika DPR RI dan Pemerintah tidak melibatkannya dalam revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang segera diproses. "Jika DPR RI dan Pemerintah merevisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD maka ITU melanggar konstitusi dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad kepada pers di Jakarta, Minggu. Menurut Farouk, merevisi UU MD3 harus mematuhi amanah pasal 22D UUD NRI 1945 yang menyebutkan DPD RI memiliki hak untuk mengajukan RUU dan ikut membahas RUU bersama dengan DPR dan Pemerintah yang terkait dengan otonmi daerah. Pasal 22D UUD NRI 1945 ini, kata dia, dikuatkan dengan putusan MK No 92/PUU-X/2012 tentang pengujuan UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP), tanggal 27 Maret 2013. "Sesuai dengan amanah tersebut, maka semua pembahasan RUU yang terkait dengan lingkup tugas DPD RI harus dibahas bersama antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah melalui prolegnas (program prioritas legislasi nasional)," katanya. (*)
Berita Terkait

Aktivis PMII Sumenep Tolak Revisi UU MD3
2 Maret 2018 13:49

Gugat Revisi UU MD3, Demonstran Ricuh dengan Aparat (Video)
26 Februari 2018 19:32

Aksi Gugat Revisi UU MD3
26 Februari 2018 17:04

Aksi Tolak Revisi UU MD3
26 Februari 2018 13:16

PMII Cabang Surabaya Tolak Revisi UU MD3 (Video)
19 Februari 2018 19:33

Komisi II: Ketua DPR RI periode 2024-2029 diumumkan Selasa malam
1 Oktober 2024 14:29

Golkar pemenang kedua ingin duduki kursi ketua MPR
19 Mei 2019 20:26

MK Kembali Gelar Sidang Uji UU MD3
28 Mei 2018 14:12