Terpidana Kasus Korupsi Madiun Meninggal di Lapas
Selasa, 11 November 2014 18:21 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Terpidana kasus korupsi APBD pada 14 pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004, Wisnu Suwarto Dewo (61), meninggal di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun diduga karena serangan jantung, Selasa.
Kasi Perawatan Lapas Kelas 1 Madiun, Romi Noventrion, mengatakan, meninggalnya Wisnu yang juga mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 itu, diduga karena sakit jantung.
"Pak Wisnu meninggalnya tadi pagi. Saat itu ia sedang berolahraga basket yang rutin ia jalani. Setelah lari-lari kecil, tiba-tiba jatuh," ujar Romi kepada wartawan.
Melihat kejadian tersebut, pihaknya langsung membawa Wisnu ke klinik lapas. Saat di klinik, ternyata ia telah meninggal. Dokter mendiagnosis korban mengalami serangan jantung.
Hal itu cukup mengagetkan pihak Lapas Madiun, sebab selama menjalani hukuman, almarhum tidak pernah mengeluhkan rasa sakit. Almarhum juga rutin melakukan cek kesehatan.
Dugaan tim medis lapas akhirnya diperkuat dengan keterangan istri almarhum yang menyatakan suaminya mempunyai riwayat sakit jantung. (*)