Pembebasan Lahan Tol Malang-Pandaan segera Tuntas
Senin, 10 November 2014 17:42 WIB
Oleh Endang Sukarelawati
Malang (Antara Jatim) - Pembebasan lahan yang terkena proyek jalan tol Malang-Pandaan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, segera tuntas karena sudah ada kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan tim pembebasan.
"Proses pembebasan lahan kemungkinan besar dimulai tahun ini dan diharapkan selesai tahun ini juga karena sekarang hanya tinggal menunggu pencairan anggaran dari pemerintah pusat saja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono di Malang, Senin.
Ia mengatakan proses pembebasan lahan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Cemorokandang dan Madyopuro sudah tidak ada masalah karena sudah terjalin kesepakatan harga pembelian dengan warga pemilik tanah, namun Cipto tidak tahu persis berapa harga tanah untuk pembebasan lahan, apalagi anggaran yang digunakan adalah dana APBN.
Lahan di dua kelurahan tersebut yang akan dibebaskan ada 234 bidang, dengan rincian 148 bidang di Kelurahan Madyopuro dan 86 bidang di Cemorokandang. Luas lahan yang dibebaskan secara keseluruhan mencapai 157.400 meter persegi.
Sebelumnya Camat Kedungkandang Pent Haryanto mengatakan lahan milik warga yang terkena proyek jalan tol Malang-Pandaan tersebut dibeli lebih tinggi dari harga nilai jual objek pajak (NJOP), bahkan selisihnya cukup sifnifikan.
Ia mencontohkan tanah pekarangan di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang semula seharga Rp100 ribu per meter persegi dibeli seharga Rp800 ribu. Sedangkan tanah di tepi jalan yang harga pasarannya Rp1 juta per meter persegi akan dibeli seharga Rp2,5 juta per meter persegi.
Menurut dia, transaksi dan pembayaran ganti rugi akan dilakukan langsung terhadap pemilik tanah dan uangnya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan. "Proses sosialisasi dan kesepakatan harga tidak ada masalah, bahkan sangat lancar," ujarnya.
Jalan tol Malang-Pandaan diwacanakan pembangunannya pada 2002 yang melintasi 33 desa/kelurahan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang dan Kota Malang. Jalan tol dibangun sepanjang 38,4 kilometer dengan lebar 60 meter.(*)