Pemkab Tulungagung Buka Wacana Akuisisi "Dalem Kanjengan"
Sabtu, 8 November 2014 15:54 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo mengisyaratkan kesiapan pemerintah daerahnya untuk mengakuisisi aset "Dalem Kanjengan", bangunan bersejarah sejenis pendopo yang mengiringi terbentuknya salah satu kabupaten di Jawa Timur ini pada 1901.
"Kalau memang ada permintaan (ambil alih aset), bisalah kami koordinasikan dengan pemerintah provinsi agar bangunan bersejarah itu tidak sampai punah," kata Bupati Syahri Mulyo di Tulungagung, Sabtu.
Namun ia enggan membahas lebih jauh seputar wacana pengambilalihan aset dimaksud, karena menganggap hal itu menjadi wewenang pribadi keluarga besar Pringgokusumo, ahli waris dalem kanjengan yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Gg VI No 02, RT 03/RW 01, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung tersebut. "Masalah itu sangat sensitif ya," tukasnya.
Syahri hanya menegaskan, logika kebijakan yang akan mereka tempuh sama persis dengan langkah yang telah ditempuh Pemkot Blitar saat mengakuisisi Istana Gebang, rumah bersejarah yang pernah ditinggali pahlawan proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Ir Soekarno.
"Memang kemarin (Jumat, 7/11) sudah ada permintaan saat digelarnya ritual jamasan tombak pusaka 'Kanjeng Kiai Upas'. Namun masih sebatas pengambilalihan kegiatannya, tidak keseluruhan hingga masuk ke masalah aset," jelasnya.
Sayang, tak satupun pihak keluarga besar Pringgokusumo yang bersedia memberi komentar.
Bahkan saat digelarnya ritual jamasan (memandikan) tombak pusaka Kanjaneg Kiai Upas pada Jumat (7/11) yang disaksikan ratusan warga, mereka selalu berusaha menghindari wawancara dengan wartawan.
Wacana pemindahan/penjualan aset Dalem Kanjengan pernah mencuat pada 2008.
Bangunan dengan tanah seluas 2.171 meter persegi yang terdiri dari satu rumah induk, satu paviliun, rumah abdi dalem dan dapur yang ditinggali keturunan Bupati Tulungagung ke-7 Pringgokusumo waktu itu ditawarkan ke pemkab setempat dengan nilai Rp1 miliar.
Harga penawaran tersebut mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) kala itu.
Keinginan melego bangunan bersejarah yang menjadi tempat penyimpanan salah satu pusaka keraton Mataram yang bernama tombak Kiai Upas (lidah) Baru Klinting tersebut akhirnya pudar karena muncul pro/kontra di pihak keluarga ahli waris maupun masyarakat Tulungagung.
Pusaka Kiai Upas merupakan cikal bakal berdirinya Kabupaten Tulungagung yang berdasar sejarah sebelumnya daerah bawahan kerajaan Mataram.
Menyitir salah satu versi sejarah, tombak Kiai Upas berasal dari potongan lidah keturunan salah satu raja Kerajaan Mataram Islam yang bernama Ki Ageng Mangir.
Faktor keberlangsungan nasib pusaka Kiai Upas sebagai alasan mendasar pihak keluarga ahli waris Pringgokusumo berniat menjual Dalem Kanjengan saat itu. Sedangkan faktor lainnya adalah mengenai persoalan beban biaya perawatan, termasuk pembayaran rutin pajak tahunan (PBB) serta ongkos air dan listrik. (*)