Tulungagung, Jatim (ANTARA) -
Namun, pemanfaatan layanan non tunai dinilai masih belum optimal. "Pada tahun 2022, tingkat penggunaan layanan non tunai mencapai 81,61 persen meningkat menjadi 86,37 persen pada 2023, dan per semester I tahun 2024 telah mencapai 91,03 persen," ungkapnya.
Target pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp575,6 miliar, dengan realisasi hingga pertengahan tahun sebesar Rp294,1 miliar atau 51,10 persen.
"Kami terus mengupayakan agar penggunaan layanan non tunai dapat mencapai 100 persen pada 2025, sebagaimana ditetapkan dalam roadmap ETPD," jelas Heru.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan berbagai langkah, termasuk memperluas kanal pembayaran nontunai melalui kerja sama dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Bank RKUD, serta mendorong ASN menjadi role model dalam digitalisasi sistem pembayaran.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait keunggulan transaksi non tunai, seperti kemudahan, transparansi, dan keamanan, terus dilakukan.
"Kami berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mengimplementasikan kanal pembayaran non tunai untuk semua jenis retribusi daerah. Jika ada kendala, silakan berkoordinasi dengan Bapenda atau Sekda selaku Ketua Harian TP2DD," imbuh Heru.
Kabupaten Tulungagung optimis dapat mencapai 100 persen elektronifikasi transaksi di semua sektor pada 2025, seiring dengan percepatan penyelesaian implementasi ETPD di Semester II Tahun 2024.