Polisi Kota Blitar Tangkap Dua Dukun Pengganda Uang
Rabu, 22 Oktober 2014 18:20 WIB
Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menangkap dua orang yang mengaku sebagai dukun sekaligus mampu menggandakan uang serta menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar uang dolar palsu, minyak wangi, serta kain untuk ritual.
Wakil Kepala Polres Kota Blitar Kompol Hendrik Puryono, Rabu mengatakan pelaku dilaporkan oleh korbannya, Suseno (45), warga Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Korban merasa tertipu, setelah janji pelaku bisa menggandakan uang tidak terbukti.
"Korban mempunyai utang banyak," katanya.
Pihaknya mengatakan, kasus itu berawal saat korban mengeluh kepada rekannya H (50), warga Desa/Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, mempunyai utang yang cukup besar ke sebuah bank. Oleh rekannya, korban disarankan menemui S (60) warga Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dengan iming-iming bisa mendatangkan uang dari alam gaib.
Korban dan pelaku akhirnya bertemu. Pelaku menyarankan agar korban melakukan ritual di Pantai Ngliyep, Kabupaten Malang. Di saat bersamaan, pelaku minta korban menyiapkan uang untuk digandakan.
Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp23 juta. Uang itu ditaruh di dalam guci yang sudah disiapkan pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengadakan ritual dan memberi janji jika uang itu akan berubah menjadi dolar dan nilainya berlipat ganda.
Setelah ritual itu, uang korban masih ditahan pelaku dengan dalih untuk disimpan di rumahnya. Pelaku beralasan, mendapatkan firasat agar menyempurkan ritual dan baru beberapa hari kemudian bisa tertukar.
Pelaku sempat datang ke rumah korban beberapa hari setelah ritual tersebut namun pelaku berdalih uangnya belum bisa diambil. Bahkan, korban juga disuruh untuk ritual lagi dan kembali menyiapkan sejumlah uang.
Dalam ritual kedua, korban juga diminta menyerahkan kembali uang yang jumlahnya sama dengan yang diserahkan saat pertama kali, Rp23 juta.
Korban mengikuti kemauan pelaku, dan menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan pelaku. Kejadian itu berulang kali, sampai total uang yang sudah diserahkan adalah Rp100 juta.
Korban merasa curiga, sebab janji yang diberikan ternyata tidak terbukti. Korban sendiri juga sudah menyerahkan uang dengan nilai yang cukup besar mencapai Rp100 juta. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi akhirnya menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga botol minyak wangi, apel, kain merah untuk ritual, serta sembilan lembar uang dolar palsu dengan pecahan 100 dollar AS.
Kepada petugas, pelaku berdalih jika korban kurang sungguh-sungguh dalam melakukan ritual, sehingga gagal.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)