Kediri - Jajaran petugas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menahan seorang dukun bernama Roby Hendro Purnomo (32) warga Desa Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah, yang mengaku bisa menggandakan uang dari orang yang datang kepadanya. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Bukin Suharsono, Selasa mengemukakan, korban dari Roby itu bernama Wagito (53) warga Dusun Jabon Utara, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. "Tersangka ini dilaporkan telah membawa kabur uang korban sebanyak Rp30 juta. Uang itu hendak digandakan," katanya, mengungkapkan. Pengungkapan kasus tersebut dari laporan korban. Awalnya, korban yang dikenalkan oleh teman korban itu hanya bertemu biasa. Namun, lama setelah itu, pelaku mulai memberikan rayuan. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Korban sempat diperlihatkan cara untuk menggandakan uang, di mana uang Rp3 ribu berupa lembar ribuan bisa digandakan menjadi satu kardus uang. Merasa terbujuk, korban akhirnya menyediakan uang Rp30 juta untuk digandakan. Uang korban dibawa pelaku masuk ke dalam salah satu kamar korban dengan alasan untuk keperluan ritual. Satu jam kemudian, pelaku pamit ke luar kamar dengan alasan untuk mencari kembang kantil berwarna merah. "Kamar yang digunakan untuk ritual pelaku diminta dikunci dulu, dan baru dibuka sampai pelaku kembali membawa kembang kantil itu," ucapnya. Korban percaya dengan alasan pelaku, hingga mempersilakan pelaku ke luar rumah. Namun, setelah beberapa lama tidak kembali lagi, korban merasa curiga dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polisi langsung bergerak cepat dan berusaha untuk membujuk pelaku ke rumah korban. Setelah berhasil dibujuk dan pelaku datang ke rumah korban, polisi langsung menangkapnya. Kepada petugas, pelaku mengaku tidak berniat untuk menipu korban. Uang itu masih ia bawa dan memang sampai saat ini masih dilakukan ritual. "Uang itu masih ada di rumah," kata Roby singkat. Polisi terus mengusut kasus tersebut. Dimungkinkan, masih ada korban lain yang belum terungkap. Polisi berharap, warga segera melapor ke petugas jika ikut menjadi korban penipuan dari pelaku. Sampai saat ini, pelaku juga masih ditahan di kantor polisi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 378 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi Kediri Tahan Dukun Pengganda Uang
Selasa, 22 Mei 2012 18:33 WIB