Polisi Kediri Tahan Sindikat Pengganda Uang
Rabu, 20 Februari 2013 19:27 WIB
Kediri - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan sindikat penipuan dengan modus penggandaan uang dengan nilai kerugian sampai Rp95,8 juta yang diduga melibatkan wartawan gadungan.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, Rabu, mengatakan ada empat pelaku yang ditahan. Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban yang mengaku tertipu dengan aksi mereka. Saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah kartu identitas dari media massa.
"Kami temukan ada kartu, saat ini kami masih selidiki keabsahan kartu dan medianya. Kami duga, itu sarana untuk memudahkan aksinya," ucapnya.
Ia menjelaskan empat pelaku yang ditahan itu antara lain Samsudin (36) warga Desa Semen, Kabupaten Kediri, Gatot Dwi (40) warga Kelurahan Ngadisimo, Kota Kediri, Yulianto (35) dan Ali Yakub (47) keduanya warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.
Polisi masih mendalami pemeriksaan pada sindikat ini serta temuan kartu identitas wartawan tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan awal diketahui sindikat itu telah melakukan penipuan pada tujuh korban dari berbagai daerah dengan kerugian mencapai Rp95,8 juta.
Kepada petugas, para pelaku ini mengaku menjanjikan bisa menggandakan uang. Mereka memberi iming-iming dengan keutungan tinggi jika mau memberikan uangnya, setiap uang nominal Rp3 juta dijanjikan akan digandakan sampai Rp100 juta dan dari Rp20 juta digandakan sampai Rp500 juta.
Korban, kata Kapolres rata-rata tergiur dan rela menjual harta bendanya. Rata-rata korban menyerahkan uang sekitar Rp20 juta untuk digandakan para pelaku tersebut.
Sementara itu Yulianto, salah seorang tersangka mengatakan setiap anggota punya peranan sendiri mulai dari mencari korban. Ia sendiri bertugas sebagai orang yang mengajak ritual tertentu.
Untuk lebih meyakinkan, pelaku sengaja menggunakan uang palsu yang dikatakan bisa menjadi asli dalam waktu 40 hari setelah diberikan mantra. Dalam doa sebagai ritual khusus, uang yang akan digandakan diganti dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan diberikan minyak wangi khusus.
"Saya bilang uang itu bisa menjadi asli setelah 40 hari. Saya juga menggunakan minyak wangi yang dibeli dari Solo," tuturnya.
Dalam penangkapan sindikat tersebut, selain menahan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp9 juta, uang asli Rp300 ribu, lima telepon seluler, serta sejumlah surat yang juga palsu.
Selain itu, polisi juga menyita kartu identitas wartawan sebuah mingguan lokal serta kartu keanggotaan sebuah lembaga perlindungan konsumen. Seluruh barang bukti itu dibawa ke markas Polres Kediri Kota.
Polisi menahan para pelaku dan mereka terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)