Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah warga Kota Madiun, Jawa Timur, yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun (SBM) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Rabu, melakukan aksi pembagian selebaran guna menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2015 di wilayah setempat menjadi Rp2,5 juta per bulan. Koordinator aksi, Budiono, mengatakan, tuntutan UMK tahun 2015 sebesar Rp2,5 juta per bulan tersebut, guna mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mungkin akan diberlakukan pada November mendatang. "Tuntuan kenaikan UMK ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM yang biasanya diikuti oleh kenaikan kebutuhan hidup lainnya. Karenanya kami meminta kepada Pemkot Madiun untuk diperhatikan," ujar Budiono kepada wartawan saat melakukan aksi di Perempatan Klegen Kota Madiun. Menurut dia, tuntutan kenaikan UMK sebesar Rp2,5 juta per bulan tersebut telah sesuai dengan survei yang mereka lakukan. Apalagi, UMK tahun 2014 Kota Madiun sebesar Rp1.060.000 per bulan dinilai sudah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama yang sudah berkeluarga. "Kami sudah melakukan survei terhadap 60 item penentu penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah Madiun. Hasilnya, upah Rp2,5 juta per bulan merupakan angka yang pas," kata dia. Untuk itu, pihaknya akan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun agar mengajukan nominal UMK tersebut ke provinsi guna disetujui. Jika tidak disetujui, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran agar aspirasi mereka diperhatikan. "Kalau tidak disetujui, kami akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar saat dewan pengupahan dan wali kota setempat menetapkan UMK tersebut," katanya. Aksi tersebut nanatinya akan melibatkan sejumlah perserikatan buruh yang ada di Madiun. Di antaranya, Serikat Buruh Madiun, serikat buruh Pabrik Gula PT Redjoagung Baru, dan sejumlah buruh dari perusahaan lain. Sementara, aksi membagikan selebaran tersebut sempat menarik perhatian warga yang melintas di kawasan Perempatan Klegen Kota Madiun. Massa mengajak masyarakat ikut peduli dan menuntut haknya untuk diberi upah kerja yang layak. Adapun, selebaran yang dibagikan tersebut berisikan hasil survei terhadap 60 item penentu penghitungan kebutuhan hidup layak di Kota Madiun dan sekitarnya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Madiun usulkan UMK tahun 2026 naik 7,1 persen
20 Desember 2025 11:23
DKPP Kota Madiun fasilitasi UMKM pengemasan produk dengan kaleng
18 Maret 2025 20:25
Disnaker Kota Madiun sosialisasikan UMK 2025 ke perusahaan
24 Desember 2024 21:15
UMK Kota Madiun 2025 ditetapkan Rp2,42 juta per bulan
19 Desember 2024 20:27
Pemerintah Kota Madiun usul UMK 2025 naik 6,5 persen
10 Desember 2024 20:23
Pemerintah Kota Madiun dan dewan pengupahan bahas usulan UMK 2025
19 November 2024 20:03
Disnaker-KUKM Kota Madiun tunggu juknis Kemnaker soal UMK untuk 2025
4 November 2024 20:44
UMK Kota Madiun 2024 kini Rp2,2 juta per bulan
1 Desember 2023 19:59
