Malang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, Ade Herawanto, menyatakan banyak jasa usaha yang beroperasi di daerah itu masih enggan menjadi wajib pajak (WP), sehingga berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pajak. "Dari hasil razia yang kami lakukan secara intensif, ternyata banyak jasa usaha yang seharusnya menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak ini ternyata masih banyak yang belum menjadi WP, padahal usahanya sudah berjalan bertahun-tahun," kata Ade Herawanto di Malang, Kamis. Ia mengemukakan Dispenda sudah berkali-kali melayangkan surat pada sejumlah pemilik jasa usaha, namun tidak direspon dan setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata sebagian besar, bahkan hampir semua belum menjadi WP. Oleh karena itu, Dispenda langsung menempel stiker peringatan di masing-masing lokasi. Sebagian besar pemilik jasa usaha yang enggan menjadi WP itu adalah jasa restoran dan reklame, bahkan hampir semua jasa kos-kosan yang jumlah kamarnya lebih dari 10 pun belum menjadi WP. Padahal, potensi pajak dari sektor tersebut cukup besar, yakni rata-rata lebih dari Rp1 miliar per bulan. Lebih lanjut, Ade mengatakan bagi pemilik jasa usaha yang sudah disurati dan tetap membandel tidak mau membayar pajaknya, selain tempat usahanya dipasang stiker yang berbunyi "tempat ini dalam pengawasan Dispenda" juga dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP). Rencananya pekan depan para pemilik jasa usaha yang membandel tersebut dipanggil. Jika masih tetap membandel dan tidak mau datang, tegasnya, Dispenda bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP akan melakukan penyitaan terhadap jasa usaha tersebut karena sudah kesekian kalinya Dispenda melayangkan surat peringatan pada pemilik jasa usaha yang bertahun-tahun tidak membayar pajak tersebut dan sosialisasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah pun juga telah dilakukan secara intensif sejak 2010. Potensi WP baru dari jasa usaha tersebut sekitar 700 dengan potensi PAD lebih dari Rp1 miliar per bulan."Kami yakin pada akhir tahun ini sebagian besar jasa usaha tersebut sudah menjadi WP dan membayar kewajibannya karena setiap hari Dispenda melakukan razia di seluruh wilayah Kota Malang, terutama untuk kos-kosan," ujarnya.(*)
Berita Terkait
Potensi PAD Tinggi Dispenda Kota Malang Bentuk UPT
29 Desember 2016 10:19
Dsipenda Malang Gencarkan Program WP "Online"
23 November 2016 08:40
Dispenda Malang Turunkan Tim Tagih Pajak Warga
19 Juli 2016 19:03
Dispenda Malang Gelar Program "Ngabuburit Sadar Pajak"
5 Juni 2016 19:41
Dispenda Kota Malang Segel Pusat Grosir Matahari
29 September 2015 18:40
Pemungut Pajak Dispenda tidak Libur selama Lebaran
15 Juli 2015 19:56
Dispenda Malang Gandeng Kejaksaan Tagih WP Bandel
30 Januari 2015 18:19
Dispenda Kota Malang Kekurangan Petugas Penagih Pajak
15 Desember 2014 09:24
