Polres Magetan Tangkap Empat Pemuda Cabuli Gadis
Senin, 13 Oktober 2014 20:45 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menangkap empat orang pemuda di wilayah hukum itu yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwandi, Senin, mengatakan, keempat tersangka warga Desa Dadi, Kecamatan Plaosan itu adalah, Agus (19), Nanang Rizqi (20), Andika Slamet (18), dan Kaswari (32).
"Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap Fit (16) yang merupakan pelajar salah satu SMA," ujar AKP Suwandi kepada wartawan.
Menurut dia, dalam melancarkan aksinya, keempat pemuda tersebut terlebih dahulu memerdaya korban dengan memaksa minum minuman keras atau mengandung alkohol. Akibatnya, korban mabuk dan tidak sadarkan diri.
Setelah itu, para pelaku dengan leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap gadis Fit.
AKP Suwandi menjelaskan, peristiwa kriminal itu berawal saat Andika menjemput korban di rumahnya. Mereka lalu menuju ke rumah Kaswari dan bertemu dengan para pelaku lainnya.
Setelah itu, para pelaku minta korban untuk minum minuman keras. Korban sudah menolak tapi dipaksa oleh keempatnya hingga akhirnya mabuk.
"Dalam keadaan mabuk korban diperdaya secara bergiliran. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya," kata AKP Suwandi.
Mengetahui anaknya pulang dalam keadaan mabuk, keluarga korban keesokan harinya minta keterangan dari korban. Korban akhirnya menceritakan kejadian memprihatinkan tersebut.
Merasa tidak terima dengan tindakan para pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan keempat pemuda itu ke kepolisian. Polisi berhasil menangkap keempatnya di lokasi yang berbeda.
Sementara, salah satu pelaku, Andika, mengelak disebut memerkosa korban. Ia berdalih korban tidak menolak untuk diajak berhubungan badan.
"Saya tidak memerkosanya. Sebab, dia juga mau diajak berhubungan," kata Andika di hadapan polisi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian setempat. (*)