Polisi Magetan Tangkap Pemuda Pelaku Asusila
Rabu, 28 September 2011 19:58 WIB
Magetan - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah, akibat perbuatan asusilanya terhadap gadis dibawah umur.
Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Puryanto, Rabu, mengatakan, tersangka tersebut adalah Raswin (26) warga Desa Jepara Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.
Sedangkan korban adalah AM (15) warga Desa Jongke, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Korban adalah putri pasangan dari Ganiman dan Inah.
"Korban mengenal tersangka sekitar satu bulan yang lalu. Tersangka adalah teman dari kakak korban, keduanya bekerja di Jakarta dan pulang ke Magetan hingga akhirnya kenal dengan korban," ujar AKP Puryanto.
Menurut dia, saat pulang ke Magetan tersebut, tersangka menginap di rumah korban selama tiga hari. Dari situlah keduanya akhirnya akrab. Bahkan tersangka sempat membawa kabur AM selama empat hari keluar kota.
Berdasarkan pengakuan tersangka, selama membawa lari tersebut, AM dibawa ke Kota Solo satu hari dan Yogyakarta selama tiga hari. Dalam masa pelarian tersebut, tersangka sempat melakukan perbuatan asulisa, bahkan hingga memperkosa AM.
"Perbuatan tersangka membuat marah keluarga korban. Keluarga korban akhirnya menjemput paksa AM dan sempat menghajar tersangka sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi," kata Puryanto.
Ayah korban, Ganiman, mengaku sangat terpukul dengan perbuatan tersangka yang merusak masa depan anak bungsunya. Ia berharap tersangka dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Saya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya. Kasihan anak saya, saat ini AM masih trauma dan belum bisa diajak berkomunikasi," ujar ayah korban Ganiman kepada wartawan.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.