Polisi Trenggalek Tangkap Empat Pemerkosa Gadis
Selasa, 7 Februari 2012 21:09 WIB
Trenggalek - Unit Buru Sergap Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap empat pemuda yang diduga menjadi pelaku perkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial N (15), di sebuah pekarangan rumah warga Kecamatan Gandusari.
"Satu dari keempat pelaku itu masih di bawah umur. Mereka sementara kami tahan untuk kepentingan proses hukum," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh, Selasa.
Menurut keterangan Siti, keempat pelaku perkosaan tersebut ditangkap di rumah masing-masing, setelah pihaknya mendapat laporan lengkap dari korban serta keterangan sejumlah saksi.
Keempat pelaku perkosaan dimaksud masing-masing diidentifikasi berinsial KH (20), FSB (16), LIA (21), BES (22). FSB sebelumnya merupakan pacar korban yang terlebih dahulu melakukan perkosaan, sementara tiga tersangka lain ikut melakukan.
FSB yang saat ini baru duduk di bangku kelas X SMA ini diduga menjadi otak perkosaan terhadap korban N.
Sementara hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, hubungan badan itu berulang dalam kurun waktu cukup lama sejak Januari 2011.
Selama itu, tidak pernah ada laporan dari pihak korban maupun keluarganya meski aksi pencabulan terus terjadi.
Bantahan mengenai adanya unsur paksaan dalam hubungan seksual di luar nikah tersebut disampaikan keempat tersangka saat diperiksa polisi.
Mereka berdalih, hubungan dewasa tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan terjadi berkali-kali, bukan dalam satu momen peristiwa dengan disertai unsur paksaan.
"Bagaimanapun mereka tetap dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak karena korbannya masih di bawah umur," kata Siti.
Saat ini, lanjut Siti, keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)