Ibu Pembuang Bayi Kembar Ponorogo Divonis 4,5 Tahun
Rabu, 10 September 2014 22:19 WIB
Ponorogo (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Rabu, menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada seorang ibu, Janiati (39), karena terbukti bersalah membuang sepasang bayi kembar yang baru dilahirkannya pada 17 April 2014.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan kekejaman kepada anak kandungnya, yang seharusnnya dia rawat, sehingga menyebabkan kematian. Untuk itu majelis hakim memberikan hukuman empat enam bulan penjara kurungan dikurangi masa penahanan," Ketua Majelis Hakim, Joko Atmoko, dalam amar putusannya.
Saat majelis hakim membacakan vonis tersebut dan mengetukkan palu tanda putusan ditetapkan serta dinyatakan sah, Janiati yang mengenakan setelah pakaian dan jilbab warna merah, terlihat pasrah.
Wajahnya sedikit tertunduk sementara tangan kanannya sesekali menyekap air matanya yang berlinang.
Kepada tiga majelis hakim, Janiati kemudian menyatakan menerima putusan tersebut. Ia mengatakan itu setelah lebih dulu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Mulharjanto.
Sementara di pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, karena dianggap lebih ringan dan di bawah tuntutan mereka, yakni penjara tujuh tahun.
"Masih akan konsultasi dengan pimpinan dulu," kata JPU Tartilah, dikonfirmasi usai sidang.
Terpidana Janiati sendiri langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan berkomentar apapun soal putusan hakim. Ia memilih berjalan cepat menuju ruang tahanan PN Ponorogo. (*)