Pamekasan (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Jawa Timur masih menemukan adanya oknum warga yang membuka praktik prostitusi di bulan suci Ramadhan kali ini, meski sebelumnya pemkab setelah telah memyampaikan imbauan agar pemilik warung remang-remang dan tempat hiburan tutup selama Ramadhan. "Praktik prostitusi yang kami temukan di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Pamekasan di salah satu warung penyedia pekerja seks komersial," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibisono, Selasa malam. Yusuf menjelaskan, temuan adanya warung penyedia PSK yang masih beroperasi di bulan Ramadhan itu, saat pihaknya melakukan razia ke sejumlah warung yang selama ini ditengarai menjadi tempat prostitusi ilegal di Kabupaten Pamekasan. Dalam razia itu, pihaknya menemukan adanya beberapa orang PSK yang masih mangkal di warung itu, bahkan beberapa diantaranya sudah pernah terjaring razia petugas. Hanya saja, petugas gagal menangkap para PSK itu, dan mereka berhasil kabur melalui pintu belakang. Petugas hanya berhasil mengamankan pemilik warung dan yang beralasan tidak buka dan hanya mengecek kondisi warungnya. Menurut Yusuf Wibisono, razia yang dilakukan Satpol PP ini sengaja digencarkan selama Ramadhan agar selama bulan puasa Kabupaten Pamekasan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Apalagi, kata dia, Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). "Kami tidak sendirian dalam melakukan razia, akan tetapi bersama Polres Pamekasan dan Polisi Militer," katanya. Selain warung yang diduga menjadi tempat prostitusi ilegal yang ada di Kabupaten Pamekasan, yang juga menjadi sasaran operasi petugas adalah tempat hiburan yang ada di Pamekasan. Hanya saja, sambung Yusuf, dalam razia yang digelar Selasa (1/7) itu pihaknya tidak menemukan adanya tempat hiburan dan tempat karaoke yang masih beroperasi di siang hari. Pemkab Pamekasan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan sebelumnya telah menyampaikan surat edaran bersama kepada semua pengelola tembat hiburan, penjual makanan dan minuman serta pemilik restoran yang ada di Kabupaten Pamekasan agar tidak berjualan di siang hari. Dalam surat edaran yang ditanda tangani bersama pemkab dan MUI Pamekasan itu disebutkan, penjual makanan dan minumkan yang boleh berjualan di siang hari hanya yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam, seperti di penjal makanan dan minuman yang menjadi tempat persinggahan para musyafir atau orang dalam perjalanan, yakni di terminal. "Kalau di terminal itu boleh. Tapi selain terminal, jenis dilarang, dan jika buka itu dianggap tidak menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa," terang Yusuf Wibisono, menjelaskan. (*)
Satpol PP Temukan Praktik Protitusi saat Ramadhan
Selasa, 1 Juli 2014 21:30 WIB