Pamekasan (ANTARA) - Tim gabungan, yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI dan Polri menggelar razia penerapan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah pusat perbelanjaan dan pertokoan di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat malam, guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Razia tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terus kami gencarkan, termasuk penerapan aplikasi PeduliLindungi, demi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan COVID-19," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Nurhidayati Rasuli.
Petugas mendatangi satu per satu pusat perbelanjaan yang ada di Pamekasan dan sejumlah kafe di wilayah itu, termasuk hotel dan penginapan.
Hidayati menjelaskan Pamekasan termasuk kabupaten yang berada pada status Level 3 program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sesuai dengan ketentuan, katanya, kegiatan di tempat-tempat umum harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain harus memakai masker, menjaga jarak, membatasi jumlah pertemuan dalam satu ruangan, juga harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku usaha.
"Karena itu, efektivitas penerapan aplikasi PeduliLindungi terus kami lakukan, karena kami tidak ingin ledakan kasus COVID-19 kembali terjadi," katanya.
Ia menjelaskan, di Pamekasan jumlah kasus aktif COVID-19 memang cenderung menurun akhir-akhir ini.
Akan tetapi, Pamekasan tetap masuk pada PPKM Level 3, karena cakupan vaksinasi masih rendah, sehingga penegakan disiplin protokol kesehatan harus tetap diperketat.
Razia penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan aplikasi PeduliLindungi oleh tim gabungan Pemkab Pamekasan itu dilakukan di sejumlah hotel, restoran dan kafe di Jalan Trunojoyo, Jala Raya Panglegur, Jalan Pintu Gerbang, Jalan Jokotole dan di Jalan Kabupaten.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Nurhidayati Rasuli, kegiatan itu mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PedulilLindungi, Surat Edaran MenKes RI Nomor: HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, dan Inmendagri Nomor: 20 Tahun 2022 tentang PPKM LEVEL 3.2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan ini juga dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. Sebab, jika pandemi berakhir, maka secara otomatis, ekonomi akan membaik," katanya.