Pemkot Malang Segera Berlakukan Pajak Parkir di Kampus
Senin, 16 Juni 2014 19:17 WIB
Malang (Antara Jatim) - Area parkir kendaraan di perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini bakal dikenakan pajak parkir sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade herawanto, Senin, mengemukakan potensi pendapatan pajak dari sektor parkir di wilayah kampus cukup besar, karena jumlah kendaraan yang di parkir di area kampus setiap harinya mencapai puluhan ribu unit, baik roda dua maupun empat.
"Kami sudah mengirimkan surat terkait pungutan pajak parkir kendaraan ini ke seluruh kampus yang ada di daerah ini, namun sampai sekarang belum ada respon. Rasa-rasanya, perguruan tinggi menolak penerapan pajak parkir tersebut," kata Ade.
Namun demikian, Dispenda tidak akan patah arang dan akan terus berupaya karena penerapan pajak parkir kendaraan di kampus tersebut juga menjadi bagian dari amanah Undang-undang, sehingga harus dijalankan.
Ia menjelaskan dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa parkir yang ada di area lahan milik pemerintah masuk retribusi, sedangkan parkir di kendaraan di area kampus masuk pajak daerah. Oleh karena itu, jika perguruan tinggi di daerah itu tidak mau dipungut pajak parkir, perguruan tinggi tersebut akan dikenakan sanksi.
Menurut Ade, meski belum dihitung secara rinci dan detail, potensi pajak parkir di kampus cukup besar. Ia mencontohkan, jika di satu kampus ada 15.000 kendaraan yang parkir dengan tarif Rp1.000 per unit, berarti dalam sehari pendapatan parkir sebesar Rp15 juta. Jika diterapkan pajak parkir sebesar 20 persen, berarti potensi pajak per hari mencapai Rp3 juta. Itu baru untuk satu kampus saja.
Kalau di Kota Malang ada 57 kampus, pendapatan pajak dari parkir kendaraan di kampus cukup besar. "Ini baru hitungan kasar, kami belum menghitung secara rinci berapa potensinya, kalau sudah disosialisasikan akan kami hitung kembali lebih detail," kata Ade.
Pada tahun ini, pajak parkir di Kota Malang ditargetkan sebesar Rp1,947 miliar dan realisasinya hingga Maret 2014 mencapai Rp521,680 juta atau sekitar 27,50 persen.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Malang pada tahun 2014 sebesar Rp250 miliar, dengan rincian pajak hotel ditargetkan penerimaan sebesar Rp14,742 miliar dan realisasinya pada Maret sebesar Rp4,480 miliar atau 31,61 persen.
Untuk pajak restoran ditargetkan Rp27,576 miliar dan realisasinya sampai triwulan I/2014 mencapai Rp7,399 miliar atau 27,52 persen, pajak hiburan ditargetkan Rp4,142 miliar dan realisasinya sampai Maret Rp1,193 miliar atau 29 persen, pajak reklame ditarget sebesar Rp13,555 miliar dan realisasinya Rp4 miliar atau 31,33 persen.
Sedangkan pajak penerangan jalan dipatok Rp36,1 miliar dan realisasinya Rp9,496 miliar atau 26,31 persen, pajak parkir ditargetkan Rp1,947 miliar dan realisasinya mencapai Rp521,680 juta atau 27,50 persen serta pajak pajak air bawah tanah ditargetkan Rp641 juta dan realisasinya mencapai Rp197,334 juta atau 18,48 persen.
Penerimaan terbesar pajak daerah di Kota Malang diharapkan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditarget sebesar Rp97,422 miliar dan realisasinya sampai triwulan I/2014 sebesar Rp18 miliar atau 18,48 persen. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini dipatok Rp53,869 miliar dan realisasinya sampai Maret mencapai Rp9 miliar atau 16,78 persen. (*)