Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menindaklanjuti laporan pungutan liar berupa penarikan biaya parkir terhadap sopir truk di Jalan Lingkar Utara (JLU) dengan mengamankan empat pelaku untuk diberi pembinaan agar praktik serupa tidak terulang.
Kepala Seksi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan bahwa empat warga Kecamatan Deket telah diamankan dan dibina terkait kasus tersebut.
“Keempat pelaku berinisial DPA, SAL, BK, dan LDS telah dipanggil ke balai Desa Sidorejo untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan,” katanya saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan dalam pertemuan itu anggota Polsek Deket, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan, Dinas Perhubungan (Dishub), serta perangkat desa memberikan penjelasan mengenai aturan penggunaan bahu jalan dan larangan menarik pungutan tanpa dasar hukum.
“Para pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya,” ujarnya.
Hamzaid mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan serupa dalam bentuk apa pun. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindakan yang meresahkan,” katanya.
Ia menegaskan Polres Lamongan berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
