Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mencatat 811 pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 pada 17 hingga 22 November, sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara di Lamongan, Jawa Timur, Senin, mengatakan pelanggaran tersebut terekam melalui ETLE statis dan mobile, serta hasil monitoring petugas di lapangan.
Ia menilai angka tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan edukasi keselamatan kepada pengendara. “Sebanyak 811 pelanggaran telah terekam dan dikirim kepada para pelanggar melalui ETLE,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rincian pelanggaran ETLE statis yakni penerobos lampu merah sebanyak 455 kasus, tidak menggunakan sabuk keselamatan 179 kasus, dan pelanggaran marka atau U-turn lima kasus. Sedangkan pada ETLE mobile, petugas mencatat 172 pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm.
Selain pelanggaran berbasis ETLE, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan secara humanis kepada masyarakat pengguna jalan. Selama operasi, terdapat 9.270 teguran yang diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan maupun berpotensi membahayakan keselamatan.
AKP I Made Jata mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. “Gunakan helm, pasang sabuk keselamatan, dan hindari pelanggaran yang membahayakan diri maupun orang lain,” tambahnya.
Operasi Zebra Semeru 2025 tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga edukasi untuk menekan angka kecelakaan serta membentuk budaya tertib berlalu lintas di wilayah Lamongan.
