Malang (Antara Jatim) - Pejabat Pembuat Akta Tanah meminta Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, segera menentukan dan menetapkan nilai jual objek pajak agar tidak dipermainkan wajib pajak. "Banyak warga yang bertransaksi terkait perpajakan, terutama pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dipalsukan, artinya nilai transaksinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya, hanya karena menghindari pajak saja," kata salah seorang PPAT Siti Nur Indah dalam silaturrahmi dan sosialisasi BPHTB serta PBB antara Dispenda, Kejaksaan dan PPAT se-Kota Malang di Balai Kota Malang, Selasa. Ia mengakui tidak sedikit warga yang meminta nilai transaksi diturunkan ketika mereka melakukan jual beli tanah atau rumah untuk menghindari pajak yang terlalu tinggi. Namun, ada pula yang nilai transaksinya dinaikkan, ketika mereka akan mengambil kredit di perbankan. Sebenarnya, tegas Indah, PPAT ingin menuliskan apa adanya karena PPAT tidak memiliki kepentingan apapun ketika menaikkan atau menurunkan nilai transaksi, bahkan PPAT juga tidak mendapatkan dana dari warga. "Wajib Pajak (WP)-lah yang berkepentingan dalam menaikkan atau menurunkan nilai transaksi. Oleh karena itu, aga ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, Dispenda harus segera merilis dan menetapkan NJOP sesuai kawasan," tegasnya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Munasim mengakui pemalsuan pajak BPHTB sudah marak dengan cara mencantumkan nominal tidak sesuai harga transaksi. "Dari segi pajak, ini sudah pembohongan dan bisa dikenakan delik pemalsuan," katanya.(*)
Berita Terkait
Wamen ATR/BPN minta PPAT jaga tertib hukum pertanahan
22 September 2025 20:15
Kanwil BPN Jatim tambah kantor pertanahan layanan elektronik
15 Juli 2025 20:29
BPN Bojonegoro targetkan 1.300 tanah wakaf bersertifikat pada 2025
2 Juli 2025 13:04
Khofifah: Notaris dan PPAT berperan strategis jamin kepastian hukum
19 April 2025 10:50
Kanwil BPN Jatim dorong pembentukan zona integritas di setiap kabupaten-kota
11 Februari 2025 21:44
Kanwil BPN Jatim ingatkan sinergi dalam pelayanan pertanahan di masyarakat
10 Desember 2024 19:03
Wagub Emil: Transaksi pertanahan semakin kompleks
26 September 2023 20:16
Notaris Akui Belum Dapatkan Perlindungan Hukum
19 Januari 2016 17:39
