Jember (Antara Jatim) - Ratusan buruh kebun harian lepas berdemonstrasi menuntut kejelasan nasib mereka di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu. Salah seorang buruh kebun, Sunardi, mengatakan ratusan buruh kebun mempertanyakan kejelasan nasib mereka setelah pihak PDP Kahyangan menyerahkan pengelolaan Kebun Ketajek kepada Paguyuban Masyarakat Pemilik tanah Ketajek (MPTK) per 1 Juni 2014. "Buruh yang selama ini bekerja di Kebun Ketajek akan dipindahkan ke kebun lain karena penyerahan pengelolaan kebun diserahkan kepada pemilik Kebun Ketajek yang direncanakan mulai 1 Juni 2014. Kami menolak untuk dipindahkan ke kebun lain," tuturnya. Menurut dia, pihak PDP rencananya melakukan pemindahan sementara terhadap seluruh karyawan Kebun Ketajek ke Kebun Gunung Pasang dan hal tersebut akan dilakukan secara perlahan sambil menunggu penempatan pekerja di kebun-kebun lain milik PDP. "Ratusan buruh kebun akan dipindah ke kebun lain dengan tambahan fasilitas, namun kami tidak mau dan akan terus mempertahankan Kebun Ketajek agar mereka tetap bisa bekerja disana," katanya. Ia menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan pihak direksi PDP Kahyangan terkait perkembangan konflik tanah Ketajek kepada masyarakat dan pekerja di bawah, sehingga hal tersebut membuat ratusan pekerja resah. "Kami juga meminta kejelasan tentang tali asih atau pesangon untuk para buruh yang telah bekerja lebih dari 16 tahun, terutama karyawan harian lepas dan keamanan luar Kebun Ketajek," ujarnya. Sementara Direktur Utama PDP Kahyangan HM. Sujatmiko yang menemui para buruh secara langsung menyampaikan pihaknya meminta agar penyerahan tanah Ketajek kepada MPTK dilakukan dalam waktu yang tepat dan hal tersebut sudah disampaikan beberapa kali dalam setiap rapat bersama Pemkab Jember. "Kami meminta penyerahan dilakukan setelah PDP selesai mempersiapkan sarana dan prasarana untuk buruh serta melihat formasi lowongan pekerjaan yang tersedia di kebun karena penempatan buruh dan karyawan yang selama ini bekerja di Kebun Ketajek juga perlu diperhatikan," tuturnya. Proses sengketa tanah di Kebun Ketajek terjadi sejak tahun 2000 dan akhirnya turun Keputusan DPRD Kabupaten Jember tertanggal 31 Desember 2013 tentang pengurangan aset tanah Ketajek kepada Koperasi Ketajek Makmur dan pada 19 Maret 2014, Pemkab Jember juga telah mengirim surat ke PDP Kahyangan yang berisi tentang penyerahan Kebun Ketajek dari PDP ke Pemkab Jember. "Sampai saat ini, pihak PDP Kahyangan belum juga memberikan tanggapan terhadap dilayangkan surat tersebut dan saya berharap para buruh kebun bersabar untuk menunggu perkembangan lebih lanjut," ucap Sujatmiko yang juga mantan anggota DPRD Jember itu.(*)
Berita Terkait
SPTP pastikan terminal peti kemas Bagendang beroperasi meski ada demo
10 Desember 2025 07:56
Pelempar molotov kasus demo gedung DPRD Madiun jalani sidang dakwaan
12 November 2025 20:47
DPRD Jember dukung penerapan RJ untuk 8 demonstran yang ditahan
21 Oktober 2025 11:27
Polres Situbondo terjunkan ratusan personel amankan demo trans7
18 Oktober 2025 17:30
Aliansi Santri Jember demo kecam tayangan Trans7 terkait pesantren
16 Oktober 2025 22:55
Polres Jember masih tahan delapan aktivis terkait kasus perusakan
9 Oktober 2025 20:27
Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana
9 Oktober 2025 14:25
Kejari Madiun proses tujuh SPDP atas kasus kerusuhan di gedung DPRD
8 Oktober 2025 04:44
