Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, masih menahan delapan orang aktivis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan yang dilakukan usai berunjuk rasa pada akhir Agustus 2025 dan proses hukumnya terus berjalan.
"Hingga hari ini delapan tersangka masih ditahan dan proses hukum lima dari delapan demonstran sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Unit Pidana Umum Polres Jember Inspektur Satu Bagus Setiawan saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Kamis.
Polres Jember awalnya menangkap tujuh orang usai unjuk rasa, dua orang di antaranya masih di bawah umur, yakni pelajar SMA, sehingga tidak ditahan dan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan.
Sedangkan dari lima orang yang ditetapkan tersangka, kini bertambah tiga orang menjadi delapan orang tersangka.
Delapan tersangka itu diduga melakukan tindak pidana provokasi massa anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum berupa tenda pos pantau Satlantas Polres Jember, serta pelemparan bom molotov di Mapolres setempat saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025.
"Dari delapan tersangka, tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu. Semua tersangka didampingi penasehat hukum. Jadi, semua transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun," tuturnya.
Ia menjelaskan pengamanan para demonstran yang melakukan perusakan itu tidak melalui upaya paksa atau penangkapan karena mereka bersedia dimintai keterangan di Mapolres Jember.
Mereka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya seperti yang terekam melalui video amatir di media sosial maupun dari CCTV.
"Kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP, setelah terpenuhi dua alat bukti maka kami naikkan statusnya sebagai tersangka, sehingga sudah sesuai dengan prosedur," katanya.
Terkait permohonan penangguhan penahanan salah satu aktivis yang diajukan LBH Surabaya, Bagus mengaku masih akan dikaji lebih lanjut dan menunggu arahan kebijakan dari pimpinan.
Sebelumnya, LBH Surabaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap salah satu aktivis berinisial F yang ditahan Polres Jember karena dijerat pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
"Kami menilai penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kliennya F tidak prosedural karena dalam proses penetapan tersangka. Polisi tidak pernah memanggil F sebagai calon tersangka," kata pengacara dari LBH Surabaya Fahmi Ardiyanto di Jember.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menyebutkan ketika penyidik akan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka yang harus dilengkapi bukti permulaan disertai dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
