Sampang (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Jumat, mulai menyidangkan kasus perampasan kota suara saat pelaksaan pemilu legislatif 9 April 2014 di Desa Biren, Kecamatan Tambelangan.
"Agendanya pembacaan dakwaan, dan sesuai jadwal akan digelar pukul 09.00 WIB pagi ini," kata Humas Pengadilan Negeri Sampang Syihabuddin, Jumat pagi.
Ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peramparan kotak suara itu, masing-masing bernama Haji Taufid dan Achmad. Keduanya merupakan pendukung Partai Keadilan Sejahtera asal Desa Biren, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Kasus perampasan kotak suara itu terjadi pada tanggal 9 April 2014, seusai penghitungan hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Biren. Keduanya secara tiba-tiba berupaya mengambil kotak suara di TPS, namun gagal, karena langsung ditangkap polisi yang waktu itu mengamankan TPS.
Sebelum berupaya merampas kota suara, kedua tersangka ini terlebih dahulu membuat keributan, dan menyatakan tidak terima dengan hasil perolehan suara partai yang didukungnya, karena di TPS itu hasil perolehan suara PKS hanya sedikit.
Upaya perampasan kotak suara pemilu itu selanjutnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang oleh panitia pengawas lapangan (PPL) dan pelaku langsung dimanakan ke Mapolres Sampang dengan kawalan ketat personel Brimob Polda Jatim.
Hasil kajian Panwaslu Sampang menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh kedua simpatisan PKS tergolong tindak pidana pemilu, sehingga institusi ini merekomendasikan agar diproses secara hukum.. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026