Golkar Bojonegoro Tolak Coblosan Ulang Pemilu
Jumat, 11 April 2014 14:22 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), menolak pencoblosan ulang di enam tempat pemungutan suara (TPS) pemilu 2014 di Kecamatan Kota, dengan alasan parpolnya tidak menuntut pencoblosan ulang.
"Golkar tidak menuntut ada pencoblosan ulang, meskipun ada kesalahan dalam pelaksanaan pencoblosan di enam TPS tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) DPD Partai Golkar Bojonegoro Freddy Poernomo, Jumat.
Mengenai penolakan pencoblosan ulang di enam TPS dibenarkan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sigit Kushariyanto yang menyebutkan partainya saat ini sedang mempersiapkan surat penolakan pencoblosan ulang di enam TPS yang akan disampaikan kepada KPU.
"Rencananya hari ini surat penolakan pencoblosan ulang di enam TPS kami kirimkan ke KPU," katanya, menegaskan.
Menjawab pertanyaan, Freddy menjelaskan partainya juga akan menolak hasil rekapitulasi perolehan suara pencoblosan ulang di enam TPS itu, kalau memang pencoblosan ulang tetap dilaksanakan.
"Kami akan menolak hasil pencoblosan ulang dan tetap mengakui hasil perolehan suara di pencoblosan yang pertama," ucapnya.
Di mintai konfirmasi terpisah, Ketua DPC PDI P Bojonegoro Budi Irawanto menyatakan partainya tidak mempermasalahkan terjadinya kesalahan di enam TPS yang diketahui ada pemilih yang memperoleh surat suara calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) lain.
"PDIP tidak menuntut pencoblosan ulang. Tetap bisa menerima hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan di enam TPS dalam pencoblosan yang pertama," tuturnya.
Sekretaris KPU Bojonegoro Moch. Makhfud, yang dimintai konfirmasi, menyatakan pelaksanaan pencoblosan ulang di enam TPS di Kecamatan Kota sesuai dengan rekomendasi panwaslu.
"Dasar KPU melaksanakan pencoblosan ulang, selain rekomendasi panwaslu juga surat edaran (SE) KPU yang menginstruksikan untuk TPS yang terjadi kesalahan agar melaksanakan pencoblosan ulang," jelasnya.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bojonegoro Abdim Munif, sebelumnya, menjelaskan TPS yang akan melaksanakan pencoblosan ulang yaitu TPS 9 di Desa Pacul, TPS 14 Desa Sukorejo, TPS 1 dan 6 Kelurahan Ledokkulon, TPS 5 Kelurahan Jetak dan TPS 13 Kelurahan Karangpacar.
Sesuai rencana, pencoblosan ulang di enam TPS akan dilaksanakan, Minggu (13/4). "Pencoblosan ulang hanya untuk calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten yang terjadi kesalahan ada surat suara caleg dapil lain diterima pemilih di enam TPS itu," jelasnya. (*)