Blitar (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meminta panitia pemilihan selain menyegel kotak suara, juga "dilakban", guna mencegah terjadinya tindakan kecurangan hasil pemilu legislatif. "Setelah disegel, kami minta agar dilakban dengan lakban yang transparan, supaya tidak dirusak," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftahul Huda di Blitar, Rabu. Ia mengatakan sangat prihatin dengan tertangkapnya seorang KPPS di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, karena telah mencoblos sejumlah surat suara untuk calon angota legislatif tertentu. Yang bersangkutan diketahui telah membuka kotak suara DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar, dan mencoblos sendiri untuk DPR RI calon anggota legislatif nomor urut 2 Nova Rianti Yusuf dari Partai Demokrat (daerah pilihan 6 Jawa Timur), dan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Blitar nomor urut 6 Heni dari Partai Gerindra, masing-masing 55 surat suara. Sementara itu, sebanyak 110 surat suara yang telah dicoblos sebelumnya langsung diganti dengan surat suara yang baru. Sebanyak 55 surat suara untuk calon legislatif dari DPR RI sementara sisanya dari DPRD kabupaten. "Kami buatkan berita acara dan surat kami ganti sesuai dengan jumlah sebelumnya, yaitu DPT ditambah 2 persen surat suara tambahan," jelasnya. Kejadian itu merupakan pukulan yang telak bagi KPU Kabupaten Blitar. Ia pun juga langsung memecat dengan tidak hormat KPPS bersangkutan dan langsung mengganti dengan yang baru. Ia menegaskan sikap yang dilakukan KPPS yang berinisial HP (48), warga Dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar itu sudah melanggar aturan dan masuk dalam ranah pidana. KPU juga tidak akan memberikan bantuan dampingan pada yang bersangkutan. Ia berharap, setelah pemilu ini tidak ada masalah lagi seperti tertangkapnya KPPS karena telah mencoblos surat suara untuk calon legislatif tertentu. Menurut dia, pihaknya akan meminta pengamanan dengan lebih ketat. Petugas pengamanan akan ditempatkan di lokasi kotak suara itu disimpan. Hasil pemilu itu akan direkapitulasi pada tanggal 11 April di tingkat desa, di tingkat kecamatan pada tanggal 14 April dan di tingkat KPU akan direkapitulasi pada 17 April 2014. Di Kabupaten Blitar, jumlah daftar pemilih tetap untuk pemilu legislatif 2014 mencapai 909.511 pemilih yang tersebar di 22 kecamatan. Mereka menyampaikan aspirasinya di 2.956 tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon legislatif dari daerah, provinsi, pusat, serta anggota DPD. (*)
KPU Blitar Minta Segel Kotak Suara Dilakban
Rabu, 9 April 2014 14:39 WIB