Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur menemukan ada puluhan masalah saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengungkapkan coklit manual di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar saat ini telah 100 persen, namun untuk e-coklit masih berproses. Dari hasil pengawasan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar, terdapat berbagai masalah yang tersebar di Kabupaten Blitar terkait coklit.
"Kami menemukan di Kecamatan Kesamben, terdapat masalah pada coklit dengan kasus serupa di Kademangan. Dalam hal ini, pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung sesuai prosedur," kata Jaka di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan dalam pengawasan uji petik di RT 001 RW 003 Dusun Brongkos Desa Siraman, Panwaslu Kecamatan Kesamben bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Siraman menanyakan beberapa hal terkait pencoklitan pada salah satu warga.
"Dari situ pemilik rumah bercerita kalau setelah pulang kerja rumahnya sudah ditempeli stiker dan formulir coklit ditaruh di bawah pintu depan, dan keduanya belum dibubuhkan tanda tangan. Dari pengakuan si pemilih rumah, dirinya belum pernah didatangi PPDP/pantarlih," kata Jaka.
Ia mengatakan, uji petik tersebut dilaksanakan pada Jumat, 12 Juli 2024 selesai pukul 14.30 WIB. Dari hasil temuan itu, juga langsung meminta agar dilakukan perbaikan.
Jaka yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar ini menambahkan hasil pengawasan uji petik di Kecamatan Panggungrejo juga mendapati coklit bermasalah, yakni terkait data ganda.
Berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Panggungrejo dan PKD Desa Kaligambir terdapat penulisan stiker yang tidak sesuai yang dilakukan oleh pantarlih. Seorang warga di Desa Serang RT 001/ RW 005 telah dilakukan coklit dan rumahnya dipasang stiker, namun nama yang bersangkutan kembali dilakukan coklit di Desa Kaligambir RT 003/RW 001.
"Hal tersebut sudah melalui cek dan klarifikasi terhadap kartu keluarga dan NIK yang bersangkutan. Untuk itu, jajaran kami menyampaikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS," kata Jaka.
Selain di dua Kecamatan tersebut, juga terjadi beberapa permasalahan coklit di Kecamatan Udanawu, Srengat, dan Wonodadi.
"Untuk saran perbaikan hingga saat ini, ada lebih dari 20 saran perbaikan yang kami berikan ke PPK," kata Jaka.